logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3402

Kewajiban Pembebanandalam Perkara Cerai Talak Non Gaib

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pendahuluan

Dalam perkara cerai talak, di mana istri hadir dalam proses persidangan, atau tidak hadir, namun diketahui keberadaanya, maka mungkin untuk adanya pembebanan. Dalam kasus istri hadir dalam persidangan, Pembebanan bisa muncul karena rekonvensi (gugatan balik) dari istri, atau juga muncul karena hak ex officio hakim. Sementara itu, dalam kasus istri tidak hadir dalam persidangan, namun diketahui keberadaannya, pembebanan bisa dilakukan dengan penggunaan mekanisme hak ex officio hakim. Di dalam putusan perkara cerai talak, di mana istri hadir dalam proses persidangannya, pembebanan kerap kali muncul. Pada umumnya, pembebanan dalam kasus seperti ini berbasis rekonvensi.

Namun, dalam perkara cerai talak, di mana Termohon tidak hadir, namun diketahui keberadaannya, kita jarang temui adanya pembebanan. Padahal, itu itu mungkin dilakukan. Ini jadi problem tersendiri. Dari segi jumlah dan macam, memang pembebanan sangat variatif. Relatif. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi pihak dengan memperhatikan asas keadilan, asas kewajaran, asas kemampuan, dan asas-asas penting lainnya. Tidak adanya pembebanan dalam kasus demikian, secara hipotetik justru bertentangan dengan keadilan. Di mana istri yang sebetulnya punya hak, terutama hak nafkah. Apakah itu nafkah lampau atau nafkah iddah. Namun, dia tidak mendapatkan hak tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# waljon siahaan 2020-10-04 16:03
Ass, maaf sebelumnya penjelasan antum tentang alasan pengecualian pembebanan kewajiban suami dalam perkara cerai talak yang goib, masih debatebel karena kekhawatiran kesulitan antum tentang eksekusinya tidak absolut tetapi relatif, demikian sebagai masukan,
Reply | Reply with quote | Quote
# anies m-pa-kbm 2020-10-20 18:23
Terima kasih atas artikelnya. Semoga bermanfaat. Mencerahkan. Menambah wawasan
Reply | Reply with quote | Quote
# anies m-pa kbm 2020-11-11 12:54
Terima kasih artikelnya. Sangat bermanfaat dan mencerahkan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice