KESIAPAN SDM PERADILAN AGAMA MASALAH DAN SOLUSI DALAM PROSES
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH.[1]
Oleh : Dr. Drs. H. Trubus Wahyudi, SH., MH.[2]
Pembahasan ihwal “Kesiapan SDM Peradilan Agama, Masalah dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” adalah termasuk pembahasan dalam cakupan penanganan sengketa dalam sistem hukum ekonomi syariah yang berkaitan erat dengan Lembaga Peradilan Agama serta sistem hukum ekonomi syariah itu sendiri.
Eksistensi Ekonomi Syariah yang berkembang di Indonesia dewasa ini tentunya pada gilirannya akan menunjang stabilitas perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi.
Landasan konstitusional demokrasi ekonomi tertuang dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pasca Amandemen[3], menyebutkan : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional tersebut adalah realitas pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam atau syariah dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam sistem hukum nasional. Prinsip syariah yakni berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan dan keuniversalan dan rahmatan lil-alamin. Nilai-nilai tersebut tentunya diterapkan dalam pengaturan system hukum ekonomi syariah termasuk di dalamnya perbankan syariah.
[1] Makalah ini disampaikan dalam “Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada tanggal 12 Oktober 2016.
[2] Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang. E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..">Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen I, II, III, IV dengan Penjelasannya, Lengkap Bagian-bagian yang diamandemen Serta Proses dan Perubahannya, (Surabaya : CV. Pustaka Agung Harapan), Cet.., Th.., hal. 108.
Selengkapnya KLIK DISINI
semoga hakim agama semakin siap dan kompeten dengan perbankan syariah.
Secara sederhana, jangan sampai hakim agama tidak memiliki rekening, tabungan dan ATM bank syariah sehingga pengenalan awal tentang akad bank syariah saja masih bingung.