Kerangka Social Inference Louay Safi dalam Menyelesaikan Kasus Dispensasi Nikah
Oleh: Isyhad Wira Budiawan, M.S.I.[1]
A. Pendahuluan
Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan, totalitas perintah Allah yang mengatur perilaku kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspeknya.[2]Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam adalah pondasi yang ditetapkan Allah atas seluruh aktifitas umat Islam.
Persoalannya adalah bahwa hukum Islam memiliki problem yang serius, yaitu bahwa hukum Islam seringkali berupaya menciptakan law in book dan menafikan law in action.[3]Implikasinya, pada tataran empiris, sebuah teori yang diidealkan seringkali tidak berfungsi ataupun gagal pada tingkat aplikasinya. Hal inilah yang kemudian mendorong Coulson menjelaskan adanya konflik dan ketegangan yang bersumber dari teori dan praktek dalam hukum Islam.[4] Walaupun rumusan Coulson mendapatkan kritik yang begitu tajam dari Muslehuddin[5], namun dalam kenyataannya, konflik antara idealisme dan realisme hukum Islam dapat dirasakan adanya.
[1]Penulis adalah Calon Hakim Angkatan VII PPC Terpadu II.
[2]Josept Schacht, An Introduction to Islamic Law, (London: Oxford University Press, 1971), hlm. 1.
[3] Menurut Anwar, ada lima karakteristik epistemik kajian fiqh, salah satunya adalah pemusatan pada studi hukum Islam sebagai law in book, tidak mencangkup law in action. Lihat, Syamsul Anwar, “Paradigma Fikih Kontemporer: Mencari Arah Baru Telaah Hukum Islam”, dalam Syamsul Anwar, Metodologi Hukum Islam, (kumpulan makalah tidak diterbitkan), hlm. 9.
[4] Noel J. Coulson, Konflik dalam…,hlm. 71-94.
[5] Lihat, Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, terj. Yudian Wahyudi Asmin, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997). Hlm. 166-178.
selengkapnya KLIK DISINI
.