KEPEMILIKAN DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh: Rio Satria, S.H.I.
(Hakim Pengadilan Agama Sengeti)
A. Pendahuluan
Hak kepemilikan merupakan salah satu pembahasan yang dibicarakan dalam kajian ilmu ekonomi, baik ekonomi sosialis, kapitalis, dan tentunya juga dalam ekonomi Islam. Masing-masing sistem ekonomi tersebut memiliki ciri khas dalam menentukan hak kepemilikan (ownership). Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya
dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain.
Sistem ekonomi sosialis yang membatasi kuantitas kepemilikan dan menempatkan kepemilikan negara pada posisi tertinggi cenderung melahirkan kekuasaan yang otoriter, sedangkan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan untuk memiliki suatu barang tanpa pembatasan
kuantitas dan kualitas, cenderung menimbulkan kesenjangan sosial. Pemilik modal kuat akan semakin sejahtera dan kuat, sehingga akan memiliki kekayaan (property) yang tidak terbatas, sedangkan kelompok yang tidak mampu (poverty) semakin sulit untuk memiliki kekayaan (property).
selengkapnya KLIK DISINI
.