logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2847

Kepastian Hukum Sengketa Syariah

Oleh: Mustafa Kamal Rokan

(Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Mahasiswa Program Doktor FH UI)

Peradilan Agama sebagai satu-satunya peradilan sengketa ekonomi syariah akhirnya menemukan kepastian hukum setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 lalu. Konflik kewenangan pengadilan sengketa ekonomi Syariah dialami oleh Dadang Achmad sebagai salah satu nasabah Bank Muamalat cabang Bogor yang merasa hak konstitusional “kepastian hukumnya” dirugikan. Kepastian hukum (legal certainty) dimana sengketa ekonomi syariah diadili tidak diperolehnya disebabkan dualisme tempat penyelesaian sengketa perbankan syariah, yakni Peradilan Agama dan Peradilan Umum.

Pada satu sisi, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyebutkan “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi Islam.” Dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi Islam” termasuk didalamnya perbankan syariah.

Di sisi lain, sengketa perbankan syariah juga dapat diadili oleh Peradilan Umum berdasarkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah (UU PS) yang mengatakan “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dimaksud ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Yang menjadi persoalan utama adalah terletak pada penjelasan Pasal 55 yang menyatakan penyelesaian sengketa dimungkinkan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam akad.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Faizal Kamil. KPA Cilegon 2013-09-20 08:29
Kepastian hukum sengketa ekonomi syariah, idealnya diselesaikan melalui jalur litigasi, agar ada unsur "eksekutorialny a" ,plus minus pasti ada baik litigasi maupun non litigasi, namun jalur litigasilah yang memiliki nilai eksekusi, dan dapat dijalankan kepastian hukumnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sam Wk PA Sragen 2013-09-22 15:38
Ini memang pembuat UU belum sepenuhnya rela dan percar PA bisa menangani, karena itu hakim PA harus pintar.
Reply | Reply with quote | Quote
# Asri Hamdani 2015-11-14 03:50
Assalamualaikum , Jika kita aplikasikan dalam kehidupan kehidupan yang berpaham Nasionalis Demokratis seperti di Indonesia, bagaimana caranya..?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice