KELUARGA KITA
Sebuah renungan untuk perempuan yang bergelar istri
Oleh : Istiqomah Sinaga
Hakim Pada Pengadilan Agama Sei Rampah
Tulisan ini hanya sebuah refleksi
Semoga menjadi pembelajaran bagi diri sendiri dan yang lainnya
Perkawinan adalah ikatan yang kuat (Mitsaqon gholidzon) dalam rangka mentaati perintah Allah SWT, kalimat ini termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 Bab II Dasar Dasar Perkawinan. Pengertian yang tidak jauh berbeda juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan Lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri,,,,,,,,.
Pemakaian kata ikatan, sependek pemahaman penulis adalah suatu hubungan yang saling berbagi, baik suka dan duka, berbagi sedih dan bahagia, dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. tentunya, setelah berumah tangga suami istri akan dihadapkan pada persoalan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. hal ini menjadi fokus perhatian penulis, melihat konsep hak dan kewajiban yang sampai saat ini masih menjadi polemik bagi banyak pasangan, yang memilih mengakhiri ikatan perkawinan dihadapan sidang Pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI