KEDUDUKAN, KEWENANGAN DAN PROSPEK MAHKAMAH SYAR'IYAH SEBAGAI JUDICIAL POWER
Oleh: Drs. Cik Basir, SH., M.H.I
A. PENDAHULUAN
Mahkamah Syar'iyah (MS) di Provinsi Aceh1 tidak lain merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman (judicial power) di Indonesia. Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, eksistensi MS yang ada di Provinsi Aceh tersebut selain tetap berada dalam bingkai sistem penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (integrated justice system) yang ada di Indonesia, tugas pokok dan fungsi utamanya pun tidak berbeda dengan pelaksana-pelaksana kekuasaan kehakiman lainnya yang ada di Indonesia, yakni menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya Negara hukum R.I. Akan tetapi secara substansial dan spesifik kedudukan dan kewenangan MS di Provinsi Aceh tersebut ternyata mempunyai beberapa keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh pelaksana-pelaksana kekuasaan kehakiman lainnya yang ada di Indonesia, sehingga tidak heran jika dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku keberadaan MS tersebut dikualifikasikan sebagai salah satu pengadilan khusus.
selengkapnya KLIK DISINI
.