logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7566

KEDUDUKAN, KEWENANGAN DAN PROSPEK MAHKAMAH SYAR'IYAH SEBAGAI JUDICIAL POWER
Oleh: Drs. Cik Basir, SH., M.H.I

A. PENDAHULUAN

Mahkamah Syar'iyah (MS) di Provinsi Aceh1 tidak lain merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman (judicial power) di Indonesia. Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, eksistensi MS yang ada di Provinsi Aceh tersebut selain tetap berada dalam bingkai sistem penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (integrated justice system) yang ada di Indonesia, tugas pokok dan fungsi utamanya pun tidak berbeda dengan pelaksana-pelaksana kekuasaan kehakiman lainnya yang ada di Indonesia, yakni menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya Negara hukum R.I. Akan tetapi secara substansial dan spesifik kedudukan dan kewenangan MS di Provinsi Aceh tersebut ternyata mempunyai beberapa keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh pelaksana-pelaksana kekuasaan kehakiman lainnya yang ada di Indonesia, sehingga tidak heran jika dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku keberadaan MS tersebut dikualifikasikan sebagai salah satu pengadilan khusus.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice