KEDUDUKAN HUKUM DAN PERAN JABATAN PPPK
MENURUT UU NO 5 TAHUN 2014
Oleh : Lanka Asmar, S.HI, M.H
(Hakim Pengadilan Agama Balige) [1]
A. PENDAHULUAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum. Di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 aturan tambahan. Sidang DPR bersama pemerintah untuk membentuk Undang-undang sebagai produk hukum, pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik menjadi Undang-undang.[2]
Kemudian untuk mencapai tujuan nasional yang mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, bermoral tinggi dan berperadapan modern yang setia pada Undang-undang Dasar 1945 diperlukan sosok pegawai negeri. Aturan hukum mengenai pegawai negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
Di dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istilah Pegawai Honor atau pegawai tidak tetap diatur pada pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian yang berbunyi “Disamping pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”.
[1] Semenjak dari tahun 2010 hingga sekarang
[2] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. : 10
selengkapnya KLIK DISINI
.