logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5367

KEDUDUKAN HUKUM DAN PERAN JABATAN PPPK

MENURUT UU NO 5 TAHUN 2014

Oleh : Lanka Asmar, S.HI, M.H

(Hakim Pengadilan Agama Balige) [1]

A. PENDAHULUAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum. Di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 aturan tambahan.  Sidang DPR bersama pemerintah untuk membentuk Undang-undang sebagai produk hukum, pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik menjadi Undang-undang.[2]

Kemudian untuk mencapai tujuan nasional yang mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, bermoral tinggi dan berperadapan modern yang setia pada Undang-undang Dasar 1945 diperlukan sosok pegawai negeri.  Aturan hukum mengenai pegawai negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

Di dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istilah Pegawai Honor atau pegawai tidak tetap diatur pada pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian yang berbunyi “Disamping pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”.


[1] Semenjak dari tahun 2010 hingga sekarang

[2] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. : 10


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Mashudi PA Atambua-NTT 2014-03-24 08:46
Selamat buat pak Lanka Asmar, S.HI, MH. semoga tulisan bapak didengar oleh pejabat pembuat kebijakan di Negeri ini amin
Reply | Reply with quote | Quote
# Syam Kfn 2014-03-24 14:05
salah satu cara promosi biar lebih jelas...hahaha
Reply | Reply with quote | Quote
# dani PAKabanjahe 2014-04-03 07:37
jadi bagaimana nasib honorer yang namanya aj engga tau apakah dia masuk K2 pa engga apakah tidak memikirkan nasibnya lumayan kalau honorer ya otomatis jadi PPPK ini malah mau di hapuskan jadi permasalahan dengan kata2 di hapuskan ini bagaimana ....? mohon kejelasan y dan tolong pikirkan nasib dari honorer yang telah mengabdikan dirinya sekian lama sementara nama y tidak tau apakah masuk K2 apa engga...?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice