KEBERADAAN KUTIPAN AKTA NIKAH PASCA PEMBUKTIAN PADA PENGADILAN AGAMA
Oleh : M. Jusuf
(Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pontianak)
PENDAHULUAN
Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung yang melaksanakan tugas dan wewenangnya : sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Tentang Peradilan Agama. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.”
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bidang perkawinanlah yang paling banyak diselesaikan di Pengadilan Agama, khususnya untuk kasus-kasus perceraian baik itu cerai talak maupun cerai gugat dan dari tahun ketahun perkara cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama cenderung meningkat sehingga pelayanan kepada pencari keadilanpun tentu harus lebih ditingkatkan.
selengkapnya KLIK DISINI
Tetapi dalam ayat (1) pasal tersebut juga adanya perintah agar "menarik Kutipan akta nikah dari masing2 yg bersangkutan".
Ayat (1) inilah yg dijadikan dasar oleh Majelis Hakim agar kutipan akta nikah yg bersangkutan ditarik dan disimpan di Pengadilan.
Terlepas dari itu semua, semoga tulisannya bisa memberikan pencerahan yg lebih jelas bagi kita semua.. tetap semangat pak...
Memang perintah menyimpan tidak ada.....