logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5131

KEBEBASAN HAKIM MENERAPKAN METODE PENEMUAN HUKUM

DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA AGAMA

Oleh: Drs.H.Suhadak, SH,MH

 

Abstrak

Azas kebebasan hakim dilakukan dalam setiap tahap kegiatan penemuan hukum (rechtvinding) dan diwujudkan dengan kebabasan hakim menetapkan peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi. Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan pencari keadilan. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu ketiga unsur ini harus mendapat perhatian secara proporsional, sehingga penegakan hukum oleh hakim dapat menjatuhkan putusan secara obyektif dan Putusan obyektif hanya tercapai melalui penemuan hukum (rechtvinding) oleh hakim.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice