KEBEBASAN HAKIM MENERAPKAN METODE PENEMUAN HUKUM
DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA AGAMA
Oleh: Drs.H.Suhadak, SH,MH
Abstrak
Azas kebebasan hakim dilakukan dalam setiap tahap kegiatan penemuan hukum (rechtvinding) dan diwujudkan dengan kebabasan hakim menetapkan peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi. Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan pencari keadilan. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu ketiga unsur ini harus mendapat perhatian secara proporsional, sehingga penegakan hukum oleh hakim dapat menjatuhkan putusan secara obyektif dan Putusan obyektif hanya tercapai melalui penemuan hukum (rechtvinding) oleh hakim.
selengkapnya KLIK DISINI
.