KEBEBASAN HAKIM MENERAPKAN METODE PENEMUAN HUKUM
DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA AGAMA
Oleh: Drs.H.Suhadak, SH,MH
Abstrak
Azas kebebasan hakim dilakukan dalam setiap tahap kegiatan penemuan hukum (rechtvinding) dan diwujudkan dengan kebabasan hakim menetapkan peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi. Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan pencari keadilan. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu ketiga unsur ini harus mendapat perhatian secara proporsional, sehingga penegakan hukum oleh hakim dapat menjatuhkan putusan secara obyektif dan Putusan obyektif hanya tercapai melalui penemuan hukum (rechtvinding) oleh hakim.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Pertanyaan sentralnya adalah "Sudahkah para Hakim PA melakukan penemuan hukum dengan metode ijtihad dalam rangka pembaharuan hukum Islam?"
Sudahkah qawaidul fiqhiyah seperti "al-'adah muhakkamah", "al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi", taghyirul ahkam bitaghyiril amkan wal azman", dsb. itu diterapkan para Hakim PA dalam memutus perkara?
Jangan2 kita ini, seperti yang disinggung Prof. Bagir Manan, adalah "Sarjana Fiqih", dan bukan "Sarjana Syari'ah".
Padahal pada waktu akan jadi Hakim PA, salah satu syaratnya adalah "lulusan Sarjana Syari'ah."
Semoga kemampuan berijtihad itu lahir dari para Hakim PA terhadap perkara2 yang diputusnya!
Tapi kalau ada hakim yang menyalahgunakan kebebasannya, sudah pasti termasuk dalam kelompok II(isi neraka). na'uzubillah... .