logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6025

KEBEBASAN HAKIM MENERAPKAN METODE PENEMUAN HUKUM

DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA AGAMA

Oleh: Drs.H.Suhadak, SH,MH

 

Abstrak

Azas kebebasan hakim dilakukan dalam setiap tahap kegiatan penemuan hukum (rechtvinding) dan diwujudkan dengan kebabasan hakim menetapkan peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi. Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan pencari keadilan. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu ketiga unsur ini harus mendapat perhatian secara proporsional, sehingga penegakan hukum oleh hakim dapat menjatuhkan putusan secara obyektif dan Putusan obyektif hanya tercapai melalui penemuan hukum (rechtvinding) oleh hakim.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-09-17 09:46
Kembali teori "Penemuan Hukum" (Rechtvinding), yang menjadi sub-tema diskusi hukum jilid 2 di Badilag beberapa waktu lalu,dikupas panjang lebar oleh Bpk. KPA Denpasar (salah seorang peserta) untuk "pencerahan" kembali bagi para praktisi hukum (Hakim).

Pertanyaan sentralnya adalah "Sudahkah para Hakim PA melakukan penemuan hukum dengan metode ijtihad dalam rangka pembaharuan hukum Islam?"
Sudahkah qawaidul fiqhiyah seperti "al-'adah muhakkamah", "al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi", taghyirul ahkam bitaghyiril amkan wal azman", dsb. itu diterapkan para Hakim PA dalam memutus perkara?
Jangan2 kita ini, seperti yang disinggung Prof. Bagir Manan, adalah "Sarjana Fiqih", dan bukan "Sarjana Syari'ah".
Padahal pada waktu akan jadi Hakim PA, salah satu syaratnya adalah "lulusan Sarjana Syari'ah."

Semoga kemampuan berijtihad itu lahir dari para Hakim PA terhadap perkara2 yang diputusnya!
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Palembang 2013-09-17 13:16
Betul, Hakim harus memiliki kebebasan dalam arti kemerdekaan tuk menemukan hukum, tanpa ada intimidasi dari siapapun... demi tegaknya keadilan... ...tulisan ini mantap... hanya saja ada reference yang saya ingin betulkan yaitu bukunya Prof.Ahmad Ali yang tertulis Mengenal Tabir Hukum, mungkin yang betul Menguak Tabir Hukum...ok kawan sukses...
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-18 06:42
Hakim adalah makhluk yang paling dijamin kebebasannya oleh konstitusi. Itulah sebabnya, putusan hakim hanya bisa di'tawar' berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Tapi kalau ada hakim yang menyalahgunakan kebebasannya, sudah pasti termasuk dalam kelompok II(isi neraka). na'uzubillah... .
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-09-18 08:34
selamat ats tulisan pak ketua dan tulisan tersebut perlu ditingkatkan supaya pak ketua dalam rangka menjadi hakim tinggi walupun orangnya sudah tinggi
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-09-18 08:44
memang hakim mempunyai kebebasan dalam menangani perkara dan memutus perkara tapi hakim jangan keblabasan sehingga terlalu bebas akhirnya putusannya bisa berabe he he he
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendarif 2013-09-18 13:23
Secara normatif kebebasan hakim sangat dijunjung tinggi.Akan tetapi perlu diingat bahwa kebebasan dengan tetap mengacu pada koridor yang telah ditetapkan. Oleh karena itu tipologi hakim idealis dan progresif haruslah menjadi orientasi pilihan.Lanjutk an
Reply | Reply with quote | Quote
# Suhadak PA Denpasar 2013-09-18 13:42
Ass.Wr.Wb. Terima kasih atas koreksinya pak Syamsul bahri,Terkadang di Laptop mereng sendiri.Trims juga Pak Rusliansyah, Komentarnya sangat baik disetiap tayangan di Badilag.net. Saya kagum dg beliau, smg beliau diperhatikan karirnya. Trims juga kpd Pak Alimudin dan Abah Haji Affan keduanya sahabat setia. kami tunggu juga para sahabat pecinta Badilag.net.
Reply | Reply with quote | Quote
# Trubus W. PTA Banten 2013-09-19 09:53
Oke Pak Suhadak, atas tulisan "rechtvinding" nya, akan sangat berguna bagi para pembacanya dan memberikan semangat inspiratif para hakim untuk memutus perkara yang dihadapinya.... ....
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice