logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5117

KASUS PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Oleh : Alimuddin

PROLOG

Segala  sesuatu  di  dunia  ini  selalu  mengalami  perubahan  seiring berjalannya  waktu.  Ilmu  pengetahuan  di  segala  bidang  akan  selalu  berkembang dengan  penemuan­penemuan  mutakhir.  Tidak  terkecuali  dengan  ilmu  hukum, yang  juga senantiasa  mengalami  dinamika  dan pasang surut.

Hukum  ada  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia  yang  secara  naluriah menginginkan  hidup  dalam  suasana  yang  tenang  dan  tertib.  Oleh  karena  itu disusunlah  hukum  berupa  peraturan­peraturan  dalam  rangka  mewujudkan ketertiban di masyarakat.

Namun sayangnya seringkali peraturan­peraturan itu tidak dapat mewujudkan  ketertiban  yang  diinginkan  oleh  masyarakat,  karena  perkembangan masyarakat yang lebih cepat daripada peraturan­peraturan tersebut sehingga peraturan­peraturan itu tidak dapat menjawab permasalahan­permasalahan yang muncul.  Yang lebih ironis adalah, peraturan­peraturan yang telah disusunmembuat masyarakat yang  diaturnya  sengsara  dan tidak bahagia.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-01-29 11:26
Semua hukum dibuat adalah untuk manusia.
Hanya manusia yang punya hukum.
Selain manusia tidak ada hukum (yang dibuat).
Maka berpatokan dengan kriteria hukum progresif yang pertama, berarti semua hukum itu adalah hukum progresif.
Lalu untuk apa lagi ada istilah hukum progresif seperti yang dicetuskan Satjipto.
Toh semua hukum itu adalah hukum progresif karena diperuntukkan untuk manusia.
Selamat, teruslah berkarya!
Reply | Reply with quote | Quote
# Al Fitri - PA Manna 2013-01-29 14:46
yang jelas bahwa perceraian itu bukan untuk sekedar memisahkan suami isteri namun adalah kebaikan untuk suami isteri
Reply | Reply with quote | Quote
# # H.M.Idris Abdir, PA Jember # 2013-01-29 19:03
Pada prinsipnya semua hukum yang dibuat itu adalah untuk mencapai tujuan hukum, yaitu terwujudnya ketertiban dalam masyarakat. Di Indonesia, idealnya hukum perkawinan itu adalah yang bersumber dari Syari'at Islam, karena ajaran-ajaranny a tentang hal itu adalah universal dan multi kompleks, serta sangat tepat dimplementasika n mengingat warga negara Indonesia mayoritas umat Islam!
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufik el syam - cikokol 2013-01-30 08:19
susah utk tetap mempersatukan dua insan bila hati mereka sudah tidak saling mencinta, sudah tidak mau bersatu membina rumah tangga.....meng adili perkara perceraian berhubungan dengan hati seseorang, berbeda dg mengadili perkara kebendaan....
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-01-30 08:40
Setuju atas kesimpulan bahwa, tahapan tindakan suami dalam hal nusyuz atau tahapan-tahapan dalam syiqaq, sebagai pesan bahwa sejatinya Islam menghendaki perdamaian sebagai yang terbaik, dalam arti sebisa mungkin pernikahan itu tdk ujug ujug cerai.
Di sisi lain, pernikahann yg memang dr awal sdh keliru (contoh nikah pasca 'kecelakaan' muda-mudi, di bawah umur, poligami tdk sehat, nikah materialistis, nikah sebatas pemuas hasrat), maka akan jauh dari keberkahan, lalu malapetaka cerai menjadi niscaya.
wallahu a'lam
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-01-31 06:59
Secara filosofis fungsi hukum tidak terkecuali hukum perkawinan dalam arti yang luas adalah menghindari sengketa.Jika dicermati fungsi hukum tersebut dan dihubungkan dengan kewajiban memediasi setiap perkara yang masuk ke Pengadilan maka sangat sejalan dengan ruh dari tugas dan fungsi utama Pengadilan Agama yakni mendamaikan para pihak agar terhindar dari perceraian.Sesu ngguhnya inilah yang harus dijalankan oleh para Hakim secara maksimal.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice