KASUS PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Oleh : Alimuddin
PROLOG
Segala sesuatu di dunia ini selalu mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Ilmu pengetahuan di segala bidang akan selalu berkembang dengan penemuanpenemuan mutakhir. Tidak terkecuali dengan ilmu hukum, yang juga senantiasa mengalami dinamika dan pasang surut.
Hukum ada untuk memenuhi kebutuhan manusia yang secara naluriah menginginkan hidup dalam suasana yang tenang dan tertib. Oleh karena itu disusunlah hukum berupa peraturanperaturan dalam rangka mewujudkan ketertiban di masyarakat.
Namun sayangnya seringkali peraturanperaturan itu tidak dapat mewujudkan ketertiban yang diinginkan oleh masyarakat, karena perkembangan masyarakat yang lebih cepat daripada peraturanperaturan tersebut sehingga peraturanperaturan itu tidak dapat menjawab permasalahanpermasalahan yang muncul. Yang lebih ironis adalah, peraturanperaturan yang telah disusunmembuat masyarakat yang diaturnya sengsara dan tidak bahagia.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Hanya manusia yang punya hukum.
Selain manusia tidak ada hukum (yang dibuat).
Maka berpatokan dengan kriteria hukum progresif yang pertama, berarti semua hukum itu adalah hukum progresif.
Lalu untuk apa lagi ada istilah hukum progresif seperti yang dicetuskan Satjipto.
Toh semua hukum itu adalah hukum progresif karena diperuntukkan untuk manusia.
Selamat, teruslah berkarya!
Di sisi lain, pernikahann yg memang dr awal sdh keliru (contoh nikah pasca 'kecelakaan' muda-mudi, di bawah umur, poligami tdk sehat, nikah materialistis, nikah sebatas pemuas hasrat), maka akan jauh dari keberkahan, lalu malapetaka cerai menjadi niscaya.
wallahu a'lam