KASUS PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Oleh : Alimuddin
PROLOG
Segala sesuatu di dunia ini selalu mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Ilmu pengetahuan di segala bidang akan selalu berkembang dengan penemuanpenemuan mutakhir. Tidak terkecuali dengan ilmu hukum, yang juga senantiasa mengalami dinamika dan pasang surut.
Hukum ada untuk memenuhi kebutuhan manusia yang secara naluriah menginginkan hidup dalam suasana yang tenang dan tertib. Oleh karena itu disusunlah hukum berupa peraturanperaturan dalam rangka mewujudkan ketertiban di masyarakat.
Namun sayangnya seringkali peraturanperaturan itu tidak dapat mewujudkan ketertiban yang diinginkan oleh masyarakat, karena perkembangan masyarakat yang lebih cepat daripada peraturanperaturan tersebut sehingga peraturanperaturan itu tidak dapat menjawab permasalahanpermasalahan yang muncul. Yang lebih ironis adalah, peraturanperaturan yang telah disusunmembuat masyarakat yang diaturnya sengsara dan tidak bahagia.
selengkapnya KLIK DISINI
.