logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4849

KASUS PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Oleh : Alimuddin

PROLOG

Segala  sesuatu  di  dunia  ini  selalu  mengalami  perubahan  seiring berjalannya  waktu.  Ilmu  pengetahuan  di  segala  bidang  akan  selalu  berkembang dengan  penemuan­penemuan  mutakhir.  Tidak  terkecuali  dengan  ilmu  hukum, yang  juga senantiasa  mengalami  dinamika  dan pasang surut.

Hukum  ada  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia  yang  secara  naluriah menginginkan  hidup  dalam  suasana  yang  tenang  dan  tertib.  Oleh  karena  itu disusunlah  hukum  berupa  peraturan­peraturan  dalam  rangka  mewujudkan ketertiban di masyarakat.

Namun sayangnya seringkali peraturan­peraturan itu tidak dapat mewujudkan  ketertiban  yang  diinginkan  oleh  masyarakat,  karena  perkembangan masyarakat yang lebih cepat daripada peraturan­peraturan tersebut sehingga peraturan­peraturan itu tidak dapat menjawab permasalahan­permasalahan yang muncul.  Yang lebih ironis adalah, peraturan­peraturan yang telah disusunmembuat masyarakat yang  diaturnya  sengsara  dan tidak bahagia.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice