logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4670

KAPITA SELEKTA TALAK BA`IN SHUGHRAA

(Sebuah Perspektif-Alternatif Penerapan Hukum Perceraian Islam)

Oleh : Erfani Aljan Abdullah

Talak ba`in shughraa adalah jenis putusnya perkawinan/talak yang paling dominan di Pengadilan Agama. Hal ini selain karena cakupan talak ba`in shughraa cukup luas karena mengakomodir sebagian lembaga fasakh, juga karena ia merupakan fasilitas talak yang diberikan kepada kaum isteri guna menganulir dhirar terhadapnya. Banyak penilaian yang dapat diberikan terhadap fakta tersebut. Namun tulisan ini tidak akan menengahkan hal itu, tetapi hanya materi hukumnya saja.

Standarisasi sebuah talak dikatakan raj'i ataukah bain perspektif fuqaha`, berkutat seputar tiga aspek, yaitu keterjadian kontak seksual (dukhul/masis) terhadap isteri, aspek bilangan talak, dan aspek keterjadian talak lewat instrumen tebusan/’iwadh.3 Artinya, sebuah talak yang dilakukan terhadap isteri yang sudah digauli, dan talak itu adalah talak kesatu dan kedua, sementara tidak ada tebusan dalam keterjadian talak itu, maka talak tersebut dikatakan raj'i. Sementara ketika ada satu aspek saja dilanggar, maka talak itu menjadi ba`in.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice