logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4992

KAPITA SELEKTA TALAK BA`IN SHUGHRAA

(Sebuah Perspektif-Alternatif Penerapan Hukum Perceraian Islam)

Oleh : Erfani Aljan Abdullah

Talak ba`in shughraa adalah jenis putusnya perkawinan/talak yang paling dominan di Pengadilan Agama. Hal ini selain karena cakupan talak ba`in shughraa cukup luas karena mengakomodir sebagian lembaga fasakh, juga karena ia merupakan fasilitas talak yang diberikan kepada kaum isteri guna menganulir dhirar terhadapnya. Banyak penilaian yang dapat diberikan terhadap fakta tersebut. Namun tulisan ini tidak akan menengahkan hal itu, tetapi hanya materi hukumnya saja.

Standarisasi sebuah talak dikatakan raj'i ataukah bain perspektif fuqaha`, berkutat seputar tiga aspek, yaitu keterjadian kontak seksual (dukhul/masis) terhadap isteri, aspek bilangan talak, dan aspek keterjadian talak lewat instrumen tebusan/’iwadh.3 Artinya, sebuah talak yang dilakukan terhadap isteri yang sudah digauli, dan talak itu adalah talak kesatu dan kedua, sementara tidak ada tebusan dalam keterjadian talak itu, maka talak tersebut dikatakan raj'i. Sementara ketika ada satu aspek saja dilanggar, maka talak itu menjadi ba`in.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Asyrof - PA Manna 2014-06-16 10:45
Sebetulnya artikel yang bagus pak Erfani, sayang sejak halaman 3, saya kesulitan bacanya. Kalau bisa mohon diupload lagi dokumen pdf-nya. Makasih..
Reply | Reply with quote | Quote
# M ZAKARIA, PA Padang 2014-06-18 10:26
Sebaiknya penulis menyinggung Talak satu Khul'i dalam pelanggaran Taklik Talak, karena dicantumkannya kata khul'i sering dikelabui dan mengaburkan konsep khul'i yang sebenarnya,seyo gyanya ada keberanian merubah istilah itu sehingga dapat mengembalikan konsep khul'i kepada pengertian yang hakiki .....
Reply | Reply with quote | Quote
# Alyah - PA Samarinda 2014-06-18 11:34
Saya tertarik dengan artikel pak erfani.
Namun Font yang ada di file PDF bapak bermasalah dari halaman 3. mohon diupload kembali.
Terima Kasih
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wkpa sragen 2014-06-18 16:17
Memang variasi perkara di PA banyak sekali, karena itu hakim harus benar-benar terprogram mutasinya, sehinga dari menangani perkara sedikit dan tidak variatif ke PA yang banyak dan variatif semoga ya
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufik El Syam - Ma Bulian 2014-06-20 07:30
Setiap tulisan Pak Erfani (kandidat master ekonomi Islam) ini selalu menarik dan menginspirasi, termasuk tulisannya ini, dengan kajian dan analisa yg dalam, cukup memberikan pencerahan buat para pembaca....
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-06-27 14:13
bukan kapita selekta tetapi kapita yang lumrah
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice