logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7763

KAPITA SELEKTA HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA

TATA URUTAN PEMERIKSAAN PERKARA DI PERSIDANGAN

MELALUI PENDEKATAN YURIDIS AKADEMIS

0leh: A. Mukti Arto

 

Pendahuluan

 

Pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan pada hakikatnya, secara akademik, merupakan penelitian ilmiah, yakni penelitian untuk memperoleh data obyektif dan konkrit (riil) mengenai perkara itu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kemudian dianalisa dan disimpulkan. Oleh karena itu, ia tunduk pada hukum dan metode penelitian ilmiah yang memiliki ciri-ciri: logis, sistematis, dan metodis. Logis, artinya berdasarkan fakta dan logika (hukum berfikir) yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sistematis, artinya merupakan satu kesatuan yang saling terkait, runtut, berkesinambungan dan bersinergi. Metodis, artinya menggunakan metode ilmiah yang dapat diuji dan dikaji ulang. Selain itu, proses dan hasil penelitian ini kemudian harus dilaporkan secara tertulis dengan sistematika yang ilmiah pula.


selengkapnya KLIK DISINI


Comments  
# Faizal Kamil.KPA.Bengkalis 2013-01-04 21:41
Artikel yang sistematis dan sangat tepat dalam rangka memadukan yuridis akademis dan praktis, semoga tulisan dari Yth.Bp. Mukti Arto ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-07 07:05
Pedoman kita beracara di Peradilan Agama sudah cukup jelas dan tegas, telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 54, kadang - kadang kita tidak taat azas, contoh kecil masalah pembuktian,seba gian besar pembuktian di Peradilan Agama adalah bukti saksi, untuk bisa seorang itu dijadikan saksi sudah harus memenuhi syarat formil dan materiel,apabil a syarat ini tidak terpenuhi maka kesaksiannya tidak bisa dijadikan dasar dalam mengambil keputusan, syarat formil dan materiel itu bersifat komulatif bukan bersifat alternatif.Kete ntuan Hukum acara yang berlaku wajib dijalankan secara konsekwen dan tidak bisa dikesampingkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mizziy Basith 2013-01-07 10:44
Terima kasih prof. Mukti Arto atas bagi-bagi ilmunya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muh. Irfan Husaeni/PA Pelaihari 2013-01-08 07:13
Artikel ini istimewa, akan menjadi luar biasa kalau dimalakan para pembaca, terimakasih Bapak atas ilmunya jazakumullah.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice