logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 58836

KAPAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DAPAT DIAJUKAN ULANG?

Oleh: Ahmad Z. Anam

(Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok)

Pendahuluan

            Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama:  1) mengajukan [ulang] dengan gugatan baru, dan 2) menempuh upaya hukum banding. [1]

Sepanjang penelusuran Penulis, belum pernah ada ketentuan yang mengatur tentang kapan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard  (NO) tersebut dapat diajukan ulang. Akibatnya, pada tataran praktik, gugatan baru tersebut dapat diajukan kapan pun; tidak ada batas waktu; baik sebelum putusan NO tersebut berkekuatan hukum tetap, maupun setelah berkekuatan hukum tetap;


[1] Lihat dalam Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) Hlm. 259 dan M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet Ke-12 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 891. Di luar ketentuan umum tersebut, terdapat pengecualian yaitu terhadap putusan niet ontvankelijke verklaard yang disebabkan karena nebis in idem dan daluarsa (exceptio temporis) tidak dapat diajukan gugatan baru.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# abdurrahman_PA_Kras 2017-10-25 10:10
ass....
menurut saya :
1. Putusan NO adalah bagian dari jenis putusan yakni putusan negatif karenanya waktu inkracht-nya sama dengan putusan lain yang bersifat positif yakni 14 hari.
2. selama belum inkracht baik karena dalam masa tenggang 14 hari atau banding atau kasasi maka pihak-pihak belum bisa mengajukan perkara baru yang telah di NO meskipun telah ada perbaikan gugatan.
3. sebagaimana contoh persoalan dalam tulisan di atas, bila terlanjur telah masuk gugatan baru oleh Penggugat dan setelahnya juga telah diajukan banding oleh Tergugat maka sebaiknya Majelis Hakim lebih menyetujui yang banding karena masih dalam tenggang waktu 14 hari. persoalan ini mirip dengan persoalan litis pendentis yakni sengketa yang digugat Penggugat sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan baik tingkat pertama, banding maupun kasasi) sehingga penyelesaiannya adalah kembali di NO lebih jelas lihat tulisan pak yahya harahap H.461 hukum acara perdata
Reply | Reply with quote | Quote
# az.anam. 2017-10-27 09:42
Wass. Trims,sangat logis.Akan saya pelajari tentang litis pendentis.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsu_PA_Sglt. 2018-02-23 09:33
Menurut saya:
______"sama dengan menurut bapak"_____
======WASSALAM===
----------------------------Trim's, sudah sama-sama "menurut"------ --------------- --------------- -----------;
Reply | Reply with quote | Quote
# pitir /PA,Jambi 2017-10-31 09:14
sangat bermanfaat...se moga regulasinya cepat terealisasi ....
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice