KAPAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DAPAT DIAJUKAN ULANG?
Oleh: Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok)
Pendahuluan
Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama: 1) mengajukan [ulang] dengan gugatan baru, dan 2) menempuh upaya hukum banding. [1]
Sepanjang penelusuran Penulis, belum pernah ada ketentuan yang mengatur tentang kapan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut dapat diajukan ulang. Akibatnya, pada tataran praktik, gugatan baru tersebut dapat diajukan kapan pun; tidak ada batas waktu; baik sebelum putusan NO tersebut berkekuatan hukum tetap, maupun setelah berkekuatan hukum tetap;
[1] Lihat dalam Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) Hlm. 259 dan M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet Ke-12 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 891. Di luar ketentuan umum tersebut, terdapat pengecualian yaitu terhadap putusan niet ontvankelijke verklaard yang disebabkan karena nebis in idem dan daluarsa (exceptio temporis) tidak dapat diajukan gugatan baru.
Selengkapnya KLIK DISINI
menurut saya :
1. Putusan NO adalah bagian dari jenis putusan yakni putusan negatif karenanya waktu inkracht-nya sama dengan putusan lain yang bersifat positif yakni 14 hari.
2. selama belum inkracht baik karena dalam masa tenggang 14 hari atau banding atau kasasi maka pihak-pihak belum bisa mengajukan perkara baru yang telah di NO meskipun telah ada perbaikan gugatan.
3. sebagaimana contoh persoalan dalam tulisan di atas, bila terlanjur telah masuk gugatan baru oleh Penggugat dan setelahnya juga telah diajukan banding oleh Tergugat maka sebaiknya Majelis Hakim lebih menyetujui yang banding karena masih dalam tenggang waktu 14 hari. persoalan ini mirip dengan persoalan litis pendentis yakni sengketa yang digugat Penggugat sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan baik tingkat pertama, banding maupun kasasi) sehingga penyelesaiannya adalah kembali di NO lebih jelas lihat tulisan pak yahya harahap H.461 hukum acara perdata
______"sama dengan menurut bapak"_____
======WASSALAM===
----------------------------Trim's, sudah sama-sama "menurut"------ --------------- --------------- -----------;