logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6820

KAJIAN YURIDIS ATAS KETENTUAN PIDANA DALAM HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA

Oleh: Rustam.Lengkas SHI (Peg. PA. Paniai-Papua)

  1. Hukum Pidana

Hukum pidana dalam kehidupan manusia punya fungsi yang sangat penting, selain berfungsi untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur hukum juga punya fungsi lainnya, yaitu melindungi terhadap hal-hal yang hendak memperkosa kepentingan hukum. Hukum memberi batasan-batasan tertentu, sehingga manusia tidak bias sekehendak sendiri berbuat dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingannya agar tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain.

Kepentingan hukum (rechtsbelang) adalah berupa segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota negara yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak diperkosa dan dilanggar oleh perbuatan-perbuatan manusia, yang semuanya ini ditujukan untuk terlaksananya dan terjaminnya ketertiban dalam segala bidang kehidupan masyarakat. Tentunya hal ini didukung dengan adanya rumusan dalam hukum pidana materiil atau pidana abstrak ataupun hukum pidana dalam keadaan diam, yang sumber utamanya adalah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di dalam KUHP terdapat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-07-09 09:57
Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan, yaitu KEJAHATAN dan PELANGGARAN.Kon teks artikel ini bernuansa kejahatan dlm fokusnya, lalu spt pemerkosaan dikaitkan dalam hukum kesehatan pelaku harus diadili sesuai asas KUHAP. "Terbuka" supaya ada shock therapy (vide pasal 64 KUHAP), sedangkan korban dlm kajian Victimologi, harus mendapatkan perawatan psyichis yang holistic agar tidak terguncang jiwanya.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ambo Asse/HATI PTA Banjarmasin 2013-07-10 09:09
Pegawai kita ini sangat bagus penguasaan ilmu hukum pidananya, walaupun secara tidak langsung menyentuh tupoksi peradilan agama, akan tetapi cukup mennunjukkan berwawasan luas dan tinggi tentunya dan lebih-lebih lagi komitmen pada tugas pokoknya sebagai aparat peradilan agama. trims.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-07-11 09:30
saya salut dengan tulisan saudara beta yang ada di ujung timur yang mana kantornya berada di daerah terpencil dan terjal serta sulit air tetapi saudara beta masih menyempatkan diri menulis sebuah tulisan yang lumayan bermutu
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-07-11 09:31
alhamdulillah walaupun jauh dari keramain dan bisingnya kota tetapi saudara beta menjadi seorang penulis yang cukup handal
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice