logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 27012

 

KAIDAH-KAIDAH FIKIH MUAMALAT

Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.[1]

Pendahuluan

Sebagaimana di aklumi bahwa hukum Islam terbagi dalam berbagai bidang, seperti Ibadah, Jinayah, Muam’alah, Ahwalusy Syashiyah dan lain-lain. Dalam bidang-bidang tersebut terdiri dari satuan-satuan hukum furu’ (cabang) yang setidak-tidaknya terbagi dalam 3 (tiga) macam hukum yaitu; taklify, takhyiri dan wadl’iy. Pada hukum furu’ dari berbagai bidang tersebut kita dapati adanya hukum yang berlaku umum, seperti hukum haram membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara’ dengan berdasar dalil:

Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”.

Dalam ayat tersebut terkandung maksud, bahwa yang diharamkan itu bukan saja membunuh, tetapi melukai dan membuat orang cidera bahkan membuat orang susahpun diharamkan.


[1] Ketua Pengadilan Agama Magetan


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice