logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 14898

Jima’ dalam Etika dan Estetika (Kritik Atas Sanad dan Matan Hadist)

Oleh: Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag.

(Hakim Pengadilan Agama Nabire)

 

Mungkin bagi sebagian orang permasalahan hubungan intim suami isteri (jima’) ini dianggap kurang  penting, sehingga mereka berpendapat bahwa masalah ini tidak perlu pakai adab dan aturan alami saja serta yang penting sama-sama nyaman. Memang pendapat ini sah-sah  saja, namun kalau melihat sebuah i’tibar dari suatu cerita tentang percakapan antara seorang ibu dengan seorang Kiai, maka kita akan mendapatkan pemahaman yang luas tentang perlunya etika dan estetika dalam hubungan intim suami isteri. Saat itu perbincangan ini dimulai ketika seorang ibu tersebut bertanya kepada sang Kyai : “Pak Kyai, kenapa anak gadis saya  nggak punya malu, berpakaian  selalu yang  minim-minim,  saya jadi malu dengan tetangga, segala cara sudah saya usahakan tapi tetap saja anak saya bandel,  susah sekali dinasehati  kenapa  pak  bisa demikian? Atas pertanyaan ibu tadi, Pak Kyai menjawab dengan entengnya: “Kamu bikin anak telanjang, nggak ditutup jadi  anak ya begitu”.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Al Fitri - PA Manna 2013-07-16 08:28
artikelnya mantap...
Reply | Reply with quote | Quote
# din.PA.wheeno 2013-07-16 09:12
artikel akan lbh jelas & mnjelaskan kalo saja dalil2 yg bgitu banyak itu diberi pnjelasan ato se-tidak2nya "arti", karena segenap pmbaca blm tntu semua paham dg dalil2 itu, trlebih dari kitab kuning. Kmudian pmbahasan prlu diprkaya lagi agar argumennya menjadi valid, dmikian juga ksimpulan agar lbih lugas & jelas shingga pmbaca bisa mengikuti etika & estetika yg baik & bnar mnurut tuntunan Islami dlm "KCB" alias KETIKA ber-CINTA BERSAMA dg sang Permaisuri. :lol:
Reply | Reply with quote | Quote
# Un-Name 2013-07-16 09:39
Kan sudah dijelaskan bro di penjelasan matan ato redaksional hadisx... :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# t@t@. Sri 2013-07-16 10:51
oke good, suatu kajian yang sangat menggeulitik namun besar manfaatx kedepan... bravo Nabire..
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2013-07-17 09:26
Artikelnya bagus sekali semoga artikel ini bisa menutup dan mengimbangi buku buku panduan ttg hubungan suami isteri yang tidak menurut ketentuan HUKUM ISLAM dan adegan adegan syuur lainnya yang ada didunia maya 8)
Reply | Reply with quote | Quote
# NBX_Labobar 2013-07-20 19:40
Kalau saya dapat memahami hal yang mendasari latar belakang penulis menulis tema ini. :lol: Ok Thanks Pace Papua
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-07-21 09:37
Berbicara tentang Etika dan estetika jima' perlu dan boleh, karena menyangkut teori seperti petunjuk Rasul-NYA. Tapi membicarakan jima' pasca praktek, hukumnya haram...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice