logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1367

Jangan Biarkan Masyarakat Bingung !

(Realitas dalam Pembentukan Hukum Islam)

oleh Ali Rasyidi Muhammad*

Realitas sama dengan air yang mengalir di sungai, setiap kali kita mandi di sungai tesebut maka kita akan mandi dengan air yang berbeda, demikian pula hukum akan berubah dan senantiasa berbeda mengikuti realitas dan fenomena yang ada dan hidup di masyarakat. Sehingga sebelum satu aturan (hukum) diterapkan dalammasyarakat haruslah di pertimbangkan dari berbagai sudut pandang khususnya realitas dan kondisi masyarakat yang merupakan objek hukum, apakah sudah siap untuk menerima aturan tersebut atau tidak? Masih segar dalam ingatan penulis bagaimana Pemprov DKI Jakarta pernah mengeluarkan Perda tetang larangan merokok dengan ancaman hukuman denda dan penjara bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut, namun Perda tersebut tidaklah didasarkan pada penelitian yang mendalam akan realitas yang ada di masyarakat pada saat itu, dimana jutaan penduduk Jakarta adalah pecandu rokok sementara sarana dan prasarana untuk menegakkan Perda tersebut tidaklah memadai, hingga akhirnya Perda tersebut mandek ditengah jalan dan hanya menjadi bahan lelucon bagi masyarakat Jakarta.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Rio satriawan 2018-06-26 14:40
Sangat sependapat, mwngabaikan realitas dalam membentuk ketentuan hukum akan membuat hukum menjadi tumpul dan tidak efektif
Reply | Reply with quote | Quote
# Mulhaeri 2018-07-01 11:17
Terima kasih atas apresiasinya :)
Reply | Reply with quote | Quote
# Ray Pratama Siadari 2018-06-26 14:45
Tulisan yang sangat menarik. sebagai CPNS Calon hakim, saya mendapatkan banyak pemaknaan baru dalam memahami pengaturan Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, yang pada intinya menegaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
saya harap media pembelajaran seperti ini terus diupayakan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan SDM Aparatur peradilan di Indonesia. terimakasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mulhaeri 2018-07-05 13:16
Terima ksih atas apresiasinya :)
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice