logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19863

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.[1]

Norma hukum Pasal 1 Huruf a Angka 2c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990, menyatakan bahwa ketentuan aturan perkawinan dan perceraian bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersamakan dengan aturan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, pada Pasal 3 PP Nomor 10 tahun 1983 ditegaskan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat.[2] Jika ada PNS yang nekat bercerai dengan tanpa izin, juga tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.[3]


[1] Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok.

[2] Pejabat yang dimaksud oleh Pasal 1 huruf (b) PP Nomor 10 tahun 1983 adalah: 1. Menteri, 2. qJaksa Agung, 3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, 4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, 5. Gubernur Kepala Daerah Tk. I, 6. Pimpinan Bank Milik Negara, 7. Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, 8. Pimpinan Bank Milik Daerah, 9. Pimpinan Badan Usaha Milik daerah.

[3] Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 tahun 1990. Sedangkan hukuman berat sebagaimana dimaksud PP Nomor 30 tahun 1980 adalah a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun; b. pembebasan dari jabatan; c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# a_rahman_pa Kras 2017-06-07 11:18
ass....
PKB yang dimaksud dalam tulisan ini apakah benar Peraturan Kerja Bersama? Karena biasanya yang ada pada sebuah perusahaan, termasuk BUMN yakni Perjanjian Kerja Bersama. Kalau PKB adalah perjanjian, sebaiknya tulisan ini menelaah tentang kekuatan perjanjian yang konon berlaku sebagai UU, sehingga mengikat mutlak bagi karyawan.Hemat saya, perlunya izin atau tidak untuk perceraian karyawan BUMN maka sebaiknya dilihat PKB nya, mengatur atau tidak ?
Reply | Reply with quote | Quote
# C. Anam 2017-06-15 10:56
Wass. Wr.Wb.Trims atas masukannya, YM. Betul, PKB dalam konteks ini adalah Peraturan Kerja Bersama. Saya setuju bahwa PKB tersebut berlaku UU dan mengikat bagi karyawan, tetapi hemat saya, PKB tidak mengikat hakim pemeriksa perkara, karena bukan sumber hukum formil.
Reply | Reply with quote | Quote
# Imam 2018-04-11 12:17
Bagaimana dengan ketentuan dari Pasal 95 PP No 45 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa "(1)Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan dibidang ketenagakerjaan . (2) Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi yang berlaku bagi pegawai negeri sipil."... Apakah artinya masih juga perlu adanya izin dari atasan bagi pegawai BUMN? Mohon saran dan petunjuknya... Terimakasih...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice