logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 30942

IZIN PERCERAIAN ANGGOTA TNI/POLRI

Oleh: Drs. Herman Supriyadi

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)

PENDAHULUAN

Pada saat melaksanakan akad nikah setiap  pasangan  tentulah  berharap, berkeinginan  ataupun   bercita-cita  untuk  hidup bersama  selama-lamanya  sampai ajal datang menjegal ataupun maut  datang menjemput.  Sebuah  rumah tangga yang bahagia,  sejahtera,  kekal  dan  abadi  yang  dinaungi   suasana  sakinah,  mawaddah  dan  rahmah  selalu menjadi dambaan setiap insan. Harapan dan keinginan tersebut adalah wajar karena  memang telah sesuai dengan tujuan dari suatu perkawinan sebagaimana yang  dikehendaki pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Disisi lain harapan,  keinginan  dan cita-cita luhur tersebut sering tidak dapat diraih oleh  suatu  pasangan akibat suatu sebab atau keadaan.  Dalam  mengarungi  bahtera  rumah tangga tidak sedikit pasangan yang kandas di tengah perjalanan. Perbedaan prinsip, pandangan, kepentingan dan lain-lain sering membuat sebuah pasangan terpaksa harus berjalan sendiri-sendiri atau bercerai  meskipun agama yang dianut masing-masing yang merupakan sendi  sebuah perkawinan semua tidak menghendaki adanya perceraian. Dalam Islam “perceraian adalah perbuatan yang  halal tapi dibenci oleh Allah”. Kalimat tersebut mengandung sifat yang kontradiktif sebab biasanya suatu perbuatan yang halal tidak mungkin akan dibenci Allah dan  sebaliknya perbuatan yang dibenci oleh Allah tidak mungkin  perbuatan yang  halal, oleh karenanya konsep tersebut perlu pemahaman yang mendalam.  Pemahan tersebut antara lain meskipun halal jangan sembarangan menjatuhkan talak atau melakukan perceraian, sebaliknya meskipun dibenci perceraian dapat dilakukan apabila keadaan  sudah memaksa.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Comments  
# rahman - tmg 2014-03-17 14:39
mungkin akan lebih bijak setelah dibacakan surat gugat/permohona n ternyata belum ada surat izin (poin 3), kepada Pemohon/Penggug at tetap diberi limit waktu untuk mengurus surat izin (tidak langsung NO), yaitu sebagaimana kesempatan untuk mengajukan alat bukti. kalau ternyata pada waktu yang telah ditentukan tidak juga menyerahkan surat izin baru perkara tsb di NO dan tidak ada istilah bersedia menanggung resiko dlsb..
Reply | Reply with quote | Quote
# doni dirmansyah, S.H 2014-03-17 14:51
salut buat pak waka PA Sarolangun
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-17 14:56
yang namanya mau bercerai di PA. jika yang akan bercerai orang yang menjadi abdi Negara ya harus ada izin dari atasan atau surat keterangan dari atasan tak pandang abdi negara dimana dia bernaung
Reply | Reply with quote | Quote
# Pa. Yadi PTA Ambon 2014-03-18 06:35
Sy pikir intinya dari tulisan tsb adalah :
1.Bahwa konsekwensi dari pd permohonan/guga tan perceraian/cera i talak dari TNI seyogyanya yg dikedepanlan adalah izin atasan/komandan ada izin ataukah tdk.
2. Bahwa persoalan izin atasan/komandan sdh diatur sebagaimana penjelasan penulis di atas, tinggal sejauh mana kekuatan aturan tsb bisa dpt menggurkasn proses yg sedang berjalan di Pengadilan ataukah tdk apabila ybs mengajukan/ memasakan kehendak tanpa izin atasan/komandan .
3. Bahwa dgn demikian maka persoalan ada izin ataukah tdk proses persidangan tetap berjalan sebagaiaman yg dikehendaki oleh pemohon dgn segala konsekwensinya. Kalau itu sdh menjadi tekad dgn segala konsekwensinya maka tdk ada alasan hukum bagi hakim utk menunda nunda proses persidangan, sesuai dgn asas peradilan.
Reply | Reply with quote | Quote
# habib r.daulay 2014-03-18 07:31
sangat bagus ulasannya,trms lanjutkan pak waka.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mila, PTA Maluku Utara 2014-03-18 08:21
Terima kasih Pak, semoga dapat menambah ilmu pengetahuan tentang Hukum.
Reply | Reply with quote | Quote
# iliyansyah 2014-03-18 10:07
Saya setuju dengan saudara Rahman, untuk asas keadilan dan kesetaraan hukum saya beranggapan bahwa tulisan ini tidak juga begitu memaksa majelis untuk harus mengikuti cara tersebut. Namun menurut hemat saya mendingan kita lakukan hak nurani majelis hakim dan keilmuan pengetahuan majelis hakim untuk menelaah bagaimana persidangan dapat terlaksana dan putusan tidak membuat sengsara serta kerharmonisan antara institusi negara tetap berasmara.
Dari sini Saya berharap PANGLIMA TNI dan MENHAN juga tanggap jangan membiarkan juga kekerasan yang dilakukan di rumah tangga hanya selesai dengan aturan internal dan nama baik saja. Kasian seorang wanita
Reply | Reply with quote | Quote
# MASALAN BAINON 2014-03-18 10:08
khoiron...tulis an dan pendapat bpk yang cemerlang,namun sepatutnya jangan melupakan aturan SEMA No.5 Tahun 1984 pada pasal:
4.untuk memberi waktu bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut mendapatkan izin pejabat yang dimaksud, sidang ditunda selama-lamanya untuk 6 (enam) bulan dan tidak akan diperpanjang lagi;
5. apabila setelah waktu yang diberikan menurut butir 4 di atas lewat, dan Pegawai NegeriSipil tersebut tidak mencabut surat gugatan cerai atau permohonan beristri lebih dariseorang, maka Hakim diharuskan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan
dengan menunjuk ketentuan-keten tuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
yang memuat sanksi-sanksi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil;
6. Setelah usaha-usaha pada butir 5 di atas dilaksanakan, maka perkara dilanjutkan pemeriksaannya;
Reply | Reply with quote | Quote
# Penulis 2014-03-18 15:03
Terima kasih,
Bukan cemerlang" Cuma kesal dari tahun 2007 gak selesai2 masalah ini. ingat wktu kita di pangkal pinang.
Reply | Reply with quote | Quote
# ikhsanuddin, pa wates 2014-03-18 10:27
IJTIHAD YG SANGAT BAGUS, MENGANALOGIKAN IJIN ATASAN BAGI TNI/POLRI DENGAN SYARAT FORMIL KARENA ADANYA SIFAT KERAS DAN MEMAKSA DALAM ATURAN IJIN ATASAN TNI/POLRI TERSEBUT.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad Syafruddin 2014-03-18 11:00
Dasar hukum untuk mengelompokkann ya ke syarat formal belum terungkap. Bahkan cenderung bertolakbelakan g dengan SEMA yang disebutkan di artikel ini yang merupakan produk peradilan tertinggi, Mahkamah Agung RI. Keadilan adalah puncak hukum tertinggi. Bukan atas dasar pertimbangan "ketersinggunga n" institusi apalagi intervensi terhadap kemerdekaan mengadili. PA. Kabanjahe, 18032014.
Reply | Reply with quote | Quote
# Fauzi PA Amuntai 2014-03-19 07:53
instansi PILRI & TNI punya hak terhadap anggotanya , ANggota TNI & POLRI punya hak terhadap dirinya supaya hak masing2 terpelihara maka masing 2 juga harus menjalankan kewajiban segeralah mengeluarkan izin atau menolak jangan biarkan persoalan rumah tangga berlarut larut apalagi akan menggangu kinerja aparat lembaga lain, hakim diobok-obok supaya menuruti ketentuan yg seharusnya perlu, salut buat penulis, ditunggu tulisan berikutnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ribat/MS. LGS 2014-03-19 08:34
tulisan kreatif dan inovatif, suatu tawaran yang mencerahkan. selama ini banyak kasus perceraian TNI/POLRI terkatung-katun g ditangan majelis, sementara izin atasan yang dinanti jarang sekali diperoleh anggota TNI/POLRI yang bercerai.sudah saat institusi TNI/POLRI membuka diri dan menghargai otoritas antara lembaga, sehingga peradilan tidak terkesan bagian dari subordinasi otoritas TNI/POLRI.
Reply | Reply with quote | Quote
# penulis 2014-03-20 14:01
1. Tulisan ini hanyalah sebuah wacana yg di jadikan sarana untk diskusi.
2. tidk ada yg dapt memaksa majelis hakim dalam memutuskan perkara, apalagi hanya tulisan yang bersifat wacana.
3. Seandainya tidak ada himbauan agar SEMA No 5 tahun 1984 dikesampingkn bagi anggota TNI/POLRI tentu tidak perlu ada tulisan semacam ini.
4. Atas suport yg diberikan di ucapkan terima kasih, terutama kepda saudara ku : H. Fauzi (PA Amuntai) H. Ribat (MS Langsa) Ikhsanudin (PA. Wates) Mila (PTA Maluku Utara) Ustd Habib (PA sijunjung) Doni Dirmansyah( PA Sarolangun) dll serta Team Redaksi Badilag MA RI dan Jurdilaga PTA Jambi
Reply | Reply with quote | Quote
# Huda 2014-03-21 08:23
tidak setuju jika "izin atasan" dikatakan sebagai syarat FORMIL,
sebab jika dijadikan syarat FORMIL, yg pada akhirnya jika tidak ada izin atasan, pengajuan cerai di NO, maka rumah tangga anggota TNI/POLRI yang sudah "amburadul" apa tetap harus dipertahankan ?, padahal aturan tentang izin atasan dari TNI/POLRI tidak ada limit waktu
bahkan jika yang mengajukan perceraian adalah istri dari anggota, ada indikasi atasan mempersulit memberi izin bagi anggota TNI/POLRI(Tergugat/Termoh on)
Majelis Hakim tidak wajib mempertimbangan "ketersinggunga n" institusi, tetapi mempertimbangka n keadaan rumah tangga dari pengaju (Pemohon/Penggugat)
dan seharusnya SEMA No.5 Tahun 1984 diberlakukan kepada anggota TNI/POLRI baik sebagai Penggugat/Pemoh on maupun sebagai Tergugat/Termoh on
oleh karena itu, seharusnya anggota TNI/POLRI sebagai pihak Tergugat/Termoh on wajib hadir, agar majelis dapat memerintah Tergugat/Termoh on tersebut, bukan kepada Penggugat/Pemoh on yang notabene bukan anggota TNI/POLRI, serta bukan pula Ketua Pengadilan membuat/mengiri m surat ke atasan (komandan)
Reply | Reply with quote | Quote
# adam 2016-09-08 13:52
saya setuju dengan Anda Pak Huda sepanjang izin atasan bukan syarat formil hingga jika tidak ada harus di NO.. aturan tersebut adalah aturan administratif anggota bukan non anggota (istri anggota). Kalo anggota siap melanggar tidak ada izin ya harus siap nanggung resikonya. DIPECAT. hakim yang bijak akan memberikan nasehat, kesempatan dan masukan atas konsekwensi terkait izin cerai anggota.
kalo ada istri anggota yang ingin cerai dan belum mengantongi izin dari instansi suaminya ya diperiksa saja.. klo memang terbukti harus cerai ya diceraikan saja.. tidak ada aturan yang dilanggar.
Reply | Reply with quote | Quote
# Lia 2020-08-02 06:45
Izin bertanya mas, bila istri tdk mengantongi izin komandan. Dan dlm per sidangan sng suami tdk hadir apakah ini menjadi batal? Atau persyaratan apakah yg bisa membuat proses tetap maju?
Reply | Reply with quote | Quote
# agusshuda 2014-03-21 08:50
bila ada anggota TNI/Polri yang mengajukan gugatan/permoho nan (sebagai Penggugat/Pemoh on) ternyata belum ada ijin atasan, maka sidang ditunda paling lama 6 bulan sebagaimana dalam SEMA no.5 th.1984 dst. ...dan jika telah lewat waktu tersebut belum ada ijin atasan, sidang dilanjutkan, bukan diputus NO, sebab ijin atasan bukan syarat formil
jika ada anggota TNI/Polri sebagai pihak Tergugat/Termoh on, belum ada ijin atasan (surat keterangan melakukan perceraian dari atasan), bilamana anggota tersebut hadir dalam sidang maka sidang ditunda paling lama 6 bulan untuk memberi kesempatan kepada pihak Tergugat/termoh on untuk mengurus ijin dimaksud, tetapi jika anggota tidak hadir, majelis tidak wajib memerintah kepada Penggugat/Pemoh on, majelis cukup menunda sidang dengan perintah untuk memanggil Tergugat/Termoh on.
Disini, pihak Tergugat/Termoh on yang anggota TNI/Polri tersebut seharusnya hadir di persidangan (anggota TNI/Polri setelah mendapat surat panggilan (relaas) melaporkan ke atasan, atasan/komandan setelah mendapat laporan tsb seharusnya memerintahkan kepada anggota untuk hadir di persidangan) bukan malah sebaliknya tidak hadir
bukan pula atasan/komandan mengajukan keberatan atas proses pengadilan atau mengajukan ke PTUN ....itu arogan namanya.
apakah rumah tangga yang kacau balau, terjadi pertengkaran terus menerus, bahkan terjadi KDRT harus tetap di-pertahan-kan ????
Mohon direnungkan oleh yang MULIA ...
Reply | Reply with quote | Quote
# Abdullah di Bekasi 2014-03-23 15:27
Saya sepemikiran dengan penulis. Selama ini Majelis Hakim sll menunda persidangan sampai 6 bulan bahkan lebih untuk memberi kesempatan kepada anggota TNI/Polri untuk mengurus izin atasan sehingga hakim seolah-olah menggantungkan perkara, namun institusi TNI/POLRI tetap keberatan shg panglima TNI yang statusnya di bawah lembg kpresidenan menghimbau Ketua MA yang se-level presiden dimana perbuatan tsb.telah membuat kredibelitas hakim prdln agama bahkan MA di masyrkt menurun. NO-kan setiap gugatan yang tidak ada izin & baru diterima kembali setelah urusan intern mereka selesai (ada izin atasan). Terimakasih kepada team-red Badilag yang telah mewadahi forum diskusi ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# priyambodo 2014-11-28 23:11
maaf sebelumnya, saya hendak pertanya mengenai nikah kantor, apakah nikah kantor bagi tni itu sudah benar-benar sah dalam status suami-istri? kakak (wanita) saya sudah nikah kantor dengan tni-AD, akan tetapi hendak mengajukan gugatan cerai (statusnya nikah kantor) syarat yang dibutuhkan apa saja? dan apa akibat baik untuk kakak saya dan suami (tni) tersebut? apakah 100% akan dikabulkan? mohon pencerahannya terimakasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Sahri PA.Lebong 2015-02-05 09:14
sebagai rujukan referensi dapat pula dilihat surat telegram Kasad Nomor ST/440/2012 tanggal 8 Maret 2012 sebagai penekanan ulang tatacara/prosed ur gugtn.perceraia n di lingkungan keluarga TNI dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 bagi PNS pada Kepolisian RI. OKE Setuju dengan tulisannya pak Wakil sehingga perkara tidak berlarut-larut. ..
Reply | Reply with quote | Quote
# johansyah 2015-11-26 08:52
saya sudah mengajukan gugatan cerai kepada pimpinan ( Biro SDM Polda ) dan sdh dipanggil sampai 5 kali namun sampai sekarang belum ada keputusan sedangkan isteri saya sudah saya jatuhkan talaq III dan sampai saat ini saya digantung status perceraian sehingga saya tidak dapat mengajukan ke Pengadilan agama
Reply | Reply with quote | Quote
# Diar 2016-11-28 08:08
Apakah pengajuan izin cerai anggota TNI yang sedang diproses atau sudah dapat IZIN bisa dicabut apabila ingin rujuk lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# Bang bongkar 2017-10-11 08:26
Ijin knp di batalyon saya cerai seperti sebuah pelanggaran yg berat padahal tdk merugikan pihak manapun.sy sdh pisah dgn istri 4thn tp blm di acc jg utk pengajuan cerai.
Reply | Reply with quote | Quote
# #yudi 2018-04-17 19:25
Ass.saya ingin bertanya apakah seorang anggota polri begitu sulit mendapatkan izin atasan kadang kala harus kena masalah dulu baru di respon.padahal kata talak dan kehancuran rmg tga dah di ambang mata kadang kala terjadi KDRT.apakah bisa mengajukan cerai sebelum ada ijin atasan dan langsung ke PA?MOHON PENJELASANYA
Reply | Reply with quote | Quote
# derian 2019-10-09 08:33
mohon di pertimbangkan juga gara gara tidak di ijinkan oleh pimpinan akhir nya pisah ranjang bertahun tahun dan tidak ada komunikasi yang seharusnya anak anak bisa di berikan kasih sayang pada akhirnya malah terlantar mohon di tinjau ulang kalau ada kasus semacam ini dan pemecahan solusinya seperti apa ?
Reply | Reply with quote | Quote
# Eka 2020-06-03 14:35
Maaf Pak ijin bertanya.
Untuk contoh surat pengajuan cerai ke kabintal sendiri apa ada?
Reply | Reply with quote | Quote
# Lia 2020-08-02 06:54
Apakah prose gugat dr non polri tetap berjalan tanpa ada surat izin dr atasan ? Lantaran teruguggat anggota polri, tdk merespon dan tidak hadir ? Mohon penjelasan nya
Reply | Reply with quote | Quote
# Siti 2020-12-25 20:32
Assalamu'alaiku m. Mau tanya sebenarnya apa yang membuat sulit untuk mendapatkan surat izin cerai??? Saya memiliki seorang teman anggota polri. Istrinya pergi dari rumah tanpa pamit dan pisah ranhang selama dua tahun. Di ajak damai tapi istrinya bersikeras tetap menjauh dan menggugat cerai. Tapi nyatanya proses perceraian tidak rampung,rumah tangga semakin hancur,dan ingin membangun rumah tangga yang baru pun menjadi sulit. Mereka pun insan biasa,yang butuh semangat pasangan untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara agar fokus. Tolong beri kemudahan untuk mereka jika memang rumah tangga mereka tidak dapat berdamai.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice