ISLAM DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS PENDIDIKAN(RIGHT TO EDUCATION)
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Pendidikan adalah hal yang sangat fundamental bagi kehidupan manusia. Pendidikan mengubah, memperdalam, dan memperluas perspektif seseorang tentang suatu persoalan. Orang yang berpendidikan memungkinkan dirinya lebih terbuka dan lebih jernih dalam menghadapi persoalan.
Pendidikan adalah kunci kebebasan yang membantu bagi seorang pribadi untuk mengembangkan dirinya. Untukkemudian berkontribusi pada masyarakat. Konsep ini sudah menjadi konsensus internasional.
Dalam konteks ekonomi, sosial, dan budaya, orang yang berpendidikan memungkinkan dirinya lebih bersaing dan menempati status lebih tinggi. Ada suatu analisa, bahwa tingkat pendidikan, seseorang memiliki korelasi dengan tingkat ekonomi seseorang. Secara singkat, analisa itu mengatakan orang yang berpendidikan lebih tinggi punya kemungkinan tingkat ekonomi yang lebih baik.
Selengkapnya KLIK DISINI