logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2798

ISLAM DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS PEMENUHAN PANGAN (RIGHT TO FOOD)

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak atas pangan (right to food) merupakan salah satu hak yang paling mendasar dari berbagai macam Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ekonomi yang sangat luas cakupannya itu, jika dikerucutkan akan sampai pada hak atas pangan. Artinya, hak atas pangan adalah hak yang sangat urgen untuk didiskusikan.

Saya ingin mengawali ulasan ini dengan sebuah perspektif bahwa “Right to food is a human right.” Bahwa hak atas pangan adalah bagian dari HAM. Hak atas pangan adalah salah satu hak yang menjadi bagian integral dari HAM yang harus dipenuhi oleh Negara. Ini berlaku untuk setiap manusia.

Semua manusia memerlukan makanan. Tanpa adanya makanan, kehidupan tidak bisa dijalankan. Konsekuensi terburuk dari kekurangan pangan dan nutrisi adalah manusia akan mati. Pada Ibu hamil, kekurangan nutrisi menyebabkan janin kurang sehat. 


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice