logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19280

ISBAT NIKAH DAN PERMASALAHANNYA

Oleh : Drs. Djahidin

Itsbat Nikah sering dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan, sebagai mana yang dimaksud dengan pasal  Undang-undang Nomor  1 tahun 1974 jo pasal ... Kompilasi Hukum Islam .

Itsbat Nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu itsbat dan nikah. Itsbat berasal dari kata “اٍثْبَاتًا – يُثْبِتُ – اَثْبَتَ” yang artinya “menetapkan”. Sedangkan kata nikah berasal dari kata “نِكَاحًا – يَنْكِحُ – نَكَحَ” yang secara istilah fiqh/hukum Islam adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam) dan pernikahan juga senonim dengan perkawinan. Itsbat nikah juga disebut dengan Pengesahan Nikah.

Menurut Undang-undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.

Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang tersebut menerangkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu”. Keabsahan perkawinan ini  dipertegas lagi dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor  1 tahun 1974.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice