logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 20360

ISBAT NIKAH DAN PERMASALAHANNYA

Oleh : Drs. Djahidin

Itsbat Nikah sering dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan, sebagai mana yang dimaksud dengan pasal  Undang-undang Nomor  1 tahun 1974 jo pasal ... Kompilasi Hukum Islam .

Itsbat Nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu itsbat dan nikah. Itsbat berasal dari kata “اٍثْبَاتًا – يُثْبِتُ – اَثْبَتَ” yang artinya “menetapkan”. Sedangkan kata nikah berasal dari kata “نِكَاحًا – يَنْكِحُ – نَكَحَ” yang secara istilah fiqh/hukum Islam adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam) dan pernikahan juga senonim dengan perkawinan. Itsbat nikah juga disebut dengan Pengesahan Nikah.

Menurut Undang-undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.

Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang tersebut menerangkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu”. Keabsahan perkawinan ini  dipertegas lagi dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor  1 tahun 1974.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2014-01-13 06:47
Prinsip utama itsbat nikah: pernikahan dilaksanakan sesuai syriat, telah terpenuhi syarat dan rukunnya;
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2014-01-13 12:41
ass,,
Semua yang minta permohonan isbat nikah adalah karena persoalan administratif dan umumnya dikabul bila syarat dan rukun nikah itu terbukti dipenuhi. tetapi ada persoalan administrasi yang juga menentukan dikabulkannya isbat nikah seperti isbat nikah bagi seorang suami yang telah beristeri dimana harus ada ijin isteri sebelumnya, meskipun dalam kajian fiqih tidal disyaratkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-13 15:03
sidang istbat nikah pada azasnya adalah adanya pernikahan yang telah dilakukan yang memenuhi syarat dan rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA tetapi dalam sidang perkara istbat nikah hakim tetap harus hati-hati supaya tidak terjadi istbat poligami karena hal yang demikian tidak diperkenankan oleh UU perkawinan
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2014-01-21 14:24
Yang memang layak gratis agar digratiskan, yang tidak layak gratis jangan digratiskan karena pembayaran itu untuk kepentingan negara, kalau dipelajari bahasa gratis itu adalah bahasa untuk orang-orang miskin jadi kalau orang itu miskin digratiskan karena penggratisannya dengan alasan miskim, karena itu negara membantunya dan biaya dibayar oleh negara. trims
Reply | Reply with quote | Quote
# Umam PA Serui 2014-01-27 08:30
karena kalau ada isbat pologami, akan marak pologami liar, banyak para suami berbondong-bond ong ke PA minta disahkan perkawinannya yang ke-2.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WK PA Sragen 2014-01-28 07:24
Memang disatu sisi Itsbat nikah bagai buah simalakama, asal jangan ada indikasi melegalkan nikah sirri
Reply | Reply with quote | Quote
# Hilmi PA.Serang-Banten 2014-02-02 08:42
Sangat menarik perkara itsbat nikah,karena dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Psl 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undan gan yang berlaku, berarti apabila tidak dicatat itu perkawinannya ilegal berarti bertentangan dengan UU atau pelanggaran ironisnya banyak perkara itsbat nikah yang dikabulkan oleh PA, kenapa tidak ditolak ? karena jelas-jelas itu telah melanggar undang-undang perkawinan ? kecuali yg kutipan akta nikah hilang dan perkawinannya sebelum berlakunya UUP..seharusnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) diterapkan untuk ketertiban dan masyarakat sadar hukum.solusi seharusnya para pakar ilmu hukum bidang hukum perkawinan berembug untuk mengusulkan peraturan tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (2).UU No. 1 Tahun 1974.. Wassalam Ketua Kelas Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum Untirta
Reply | Reply with quote | Quote
# M Abduh AR - Mjlk. 2015-05-05 15:50
Pilihan hukum bagi yang melaksanakan pernikahan sirri, jika sudah memilih nikah sirri, kenapa harus diresmikan (dicatatkan/dii tsbatkan)? Toh pernikahan itu sendiri menurut mereka sudah sah, jadi apa yang disahkan?, Kecuali alasan yg di antaranya adanya halangan dari kalangan tertentu berupa intimidasi, dll, atau adanya penipuan dari petugas PPN, dan yang demikian PPN dapat ditarik sebagai Termohon..
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice