INTERPRETASI Psl. 84 UU7/1989 SUATU KENISCAYAAN
Oleh : A.Choiri
( Hakim PTA. Surabaya )
PENDAHULUAN :
Kesuksesan dan pujian dari berbagai kalangan terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI di Menado pada penghujung tahun 2012 yang dikomandani “bapak Drs.H.Wahyu Widiana MA, sang Dirjen Badilag kala itu, tidak terlepas dari polecy rakernas “ paper less “ pertama kali yang diselenggarakan oleh suatu lembaga negara di negeri ini. Menurut Kamus bahasa Inggris pasaran, kata“ paper
“ berarti “ kertas “. Sedang kata “ less “ bearti “ kurang “, Maksudnya, bahwa pada acara Rakernas Menado tersebut, pihak panitia pelaksana ( Organizing Comity ) sangat sedikit atau sangat meminimalisir penggunaan kertas, maklum, sang komandan adalah salah satu diantara Lokomotip penggerak gerbong “ I.T. sasi” di Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan yang ada dibawahnya. Bahwa dengan kebijakan paper less dalam Rakernas Menado tahun lalu itu, sudah dapat dipastikan telah terjadi efesiensi anggaran yang sangat besar sebagai akibat berkurangnya kebutuhan kertas yang mencapai ratusan eksemplar, kebutuhan tinta, kebutuhan percetakan, kebutuhan tas bagi ratusan peserta, kebutuhan biaya pengangkutan logistik dari Jakarta ke Menado, dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya, kebijakan pengurangan penggunaan kertas, akan mengurangi penebangan pohon yang berusia sekian tahun sebagai bahan baku kertas, dan pengurangan penebangan pohon di hutan, adalah merupakan upaya mendukung kelestarian lingkungan di bumi yang menjadi program dunia baru pada saat ini dan masa yang akan datang.
selengkapnya KLIK DISINI
LINK LAMPIRAN
.
Teruskan hobi menulis biar hidup ada manfaatnya. thank.