logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2473

INTERPRETASI Psl. 84 UU7/1989 SUATU KENISCAYAAN

Oleh : A.Choiri

( Hakim PTA. Surabaya )

PENDAHULUAN :

Kesuksesan dan pujian dari berbagai kalangan terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI di Menado pada penghujung tahun 2012 yang dikomandani “bapak Drs.H.Wahyu Widiana MA, sang Dirjen Badilag kala itu, tidak terlepas dari polecy rakernas “ paper less “ pertama kali yang diselenggarakan oleh suatu lembaga negara di negeri ini. Menurut Kamus bahasa Inggris pasaran, kata“ paper

“ berarti “ kertas “. Sedang kata “ less “ bearti “ kurang “, Maksudnya, bahwa pada acara Rakernas Menado tersebut, pihak panitia pelaksana ( Organizing Comity ) sangat sedikit atau sangat meminimalisir penggunaan kertas, maklum, sang komandan adalah salah satu diantara Lokomotip penggerak gerbong “ I.T. sasi” di Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan yang ada dibawahnya. Bahwa dengan kebijakan paper less dalam Rakernas Menado tahun lalu itu, sudah dapat dipastikan telah terjadi efesiensi anggaran yang sangat besar sebagai akibat berkurangnya kebutuhan kertas yang mencapai ratusan eksemplar, kebutuhan tinta, kebutuhan percetakan, kebutuhan tas bagi ratusan peserta, kebutuhan biaya pengangkutan logistik dari Jakarta ke Menado, dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya, kebijakan pengurangan penggunaan kertas, akan mengurangi penebangan pohon yang berusia sekian tahun sebagai bahan baku kertas, dan pengurangan penebangan pohon di hutan, adalah merupakan upaya mendukung kelestarian lingkungan di bumi yang menjadi program dunia baru pada saat ini dan masa yang akan datang.


selengkapnya KLIK DISINI


LINK LAMPIRAN


.
Comments  
# Faizal Kamil.KPA Cilegon 2013-11-18 12:47
Sekedar solusi, bagaimana jika dilakukan MoU antara PA dgn Kemenag, ttg Pengiriman salinan putusan tsb. langsung fokus kepada amarnya saja, lalu dikirim via paperless ke Kemenag, untuk disampaikan ke KUA-KUA. Mengingat keterbatasan anggaran dan SDM dlm pengiriman salinan putusan In kracht tsb.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam PA. Sidoarjo 2013-11-18 13:35
Ide yang bagus cak coy,,, saya juga suka yang simpel-simpel aja, agar proser berjalan sederhana. Mmg kadang-kadang kita suka yang njlimet-njlilet , pusink deh ,,,!
Teruskan hobi menulis biar hidup ada manfaatnya. thank.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-11-19 07:41
Mengurangi pengunaan kertas sangat baik, lebih banyak mengunakan Teknologi informasi, yang lebih penting lagi tidak lagi memerlukan tatap muka pada satu tempat tapi lebih banyak memakai BBM seperti yang telah lama dicanangkan oleh Dahlan Iskan, hal ini sangat baik bisa menghemat biaya dan tenaga, dari pada menghabiskan biaya ratus juta bahkan milyaran untuk transportasi dan akumodasi peserta lebih baik dibelikan peralatan TI untuk bbm, kalau semua unit kerja sudah memiliki peralatannya, setiap bulan bahkan setiap minggu bisa dipergunakan secara bertingkat, untuk itu perlu dibentuk group BBM di lingkungan MA, lingkungan PTA dan antar unit kerja di lingkungan PTA. yang lebih penting adalah apa yang telah diputuskan dalam Rakernas untuk dilaksanakan, sekarang hasil rakernas tidak sampai kepada unit kerja yang paling bawah, dan hakim tinggi yang akan melaksanakannya , hanya yang tahu hanya pejabaat yang ikut rakernas dan tidak disampaikan dan disosialisasika n kepada Unit yang paling bawah.ke depan kita tunggu perobahannya ke arah yang lebih baik.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-11-19 12:15
Bagus tuh dan demi tertib administrasi, harus dilaksanakan dan bagus tuh MoU dengan Kemenag
Reply | Reply with quote | Quote
# Suhadak PA Denpasar 2013-11-20 06:06
Sangat perlu kerjasama Dirjen Badilag dg Bimas Islam Kementerian Agama, agar format blanko sinkron dg model saat ini. Tulisan Pak Choiri seharusnya menjadikan Panitera untuk sgr melaksanakan ketentuan pasal 84/UU/7/89. memang dilapanagan masih banyak PA yg belum melaksanakan amanah ini. lebih efektif adalah kerja sama dg KUA. Saya salut tulisan ini sangat bagus dg data-data empiris yg cukup akurat. Salam......
Reply | Reply with quote | Quote
# # Udung ah tsm 2013-11-20 09:01
Ketentuan Hukum Acara ( a.l Pasal 84 UU No.7 Tahun 1989 )tidak perlu di amarkan seutuhnya, dengan kata lain hukum acara bukan untuk diamarkan tapi untuk diamalkan. Pejabat pelaksana harus dianggap tahu tentang ketentuan : 30 hari, BHT, tanpa bermaterai dsb. Dengan demikian kaidah "jamiun maniun" terpenihi
Reply | Reply with quote | Quote
# # Udung ah tsm 2013-11-20 09:04
Pejabat pelaksana di KUA pun tahu maksud pengiriman salinan putusan PA adalah untuk dicatat perubahan status ybs dari suami isteri menjadi duda janda. OK ?
Reply | Reply with quote | Quote
# Huda Bangkalan 2013-11-20 11:49
Tafsir hermeneutika atas Ps 84 UU No 7/89 yang dikemukakan penulis adalah solusi cerdas sebuah keniscayaan. Terlebih dengan 6 alasan yang dikemukakan, dari sudut manapun kita memandang tidak ada kata lain yang layak diucapkan selain, "Setuju dan Laksanakan."
Reply | Reply with quote | Quote
# Dulloh - PA Bangkalan 2013-11-21 13:36
yg dibutuhkan oleh KUA adalah yg terpenting registernya terisi dg lengkap. Salinan putusan yg tebal itu apabila bagi KUA belum mengamodir registernya, sy kira lebih baik memakai rekapnya. Sy dukung rekap yg dikirim ke KUA itu 24 kolom tsb, & akan sy terapkan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice