INTENSITAS DISSEMINASI PERMA-RI SEBAGAI JAWABAN ATAS ASAS FIKSI HUKUM UNTUK MENGISI
KEKOSONGAN HUKUM
Oleh: Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.
Pendahuluan
Hukum yang terimplementasikan dalam suatu peraturan perundanga-undangan dibuat dalam rangka mencapai tujuan ideal dari keberadaan hukum itu sendiri, yaitu menciptakan keteraturan dan ketertiban masyarakat. Keberadaan suatu peraturan perundang-undangan, bagaimanapun proses yang dilaluinya, ketika telah disahkan menjadi suatu undang-undang hendaknya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas, tidak bersifat eksklusif. Peraturan hukum tidak hanya seonggok kertas tak bernyali, akan tetapi suatu peraturan yang dapat diimplementasikan, tanpa terkecuali. Disinilah peran lembaga pembuat peraturan hukum tidak hanya sekedar pada mekanisme perumusan suatu peraturan saja, tetapi juga memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat, tanpa terkecuali. Mekanisme inilah yang biasa di sebut dengan mekanisme pengundangan, suatu mekanisme agar aspek publisitas dari suatu peraturan dapat terpenuhi. Mekanisme pengundangan inilah yang menjadi perkembangan dari suatu teori penting dalam ilmu hukum yaitu teori fiksi hukum yang pertama kali dikenalkan oleh Van Apeldoorn.
Adapun yang dimaksud dengan fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio jures de jure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar (istilah Pak Jokowi) yang tidak mengenyam pendidikan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.
Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a).Lembaran Negara Republik Indonesia, b).Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c).Berita Negara Republik Indonesia, d). Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, e).Lembaran Daerah, f). Tambahan Lembaran Daerah, atau g). Berita Daerah.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia adalah Peraturan Mahkamah Agung yang disingkat PERMA-RI. Adapun yang dimaksud dengan PERMA adalah peraturan hukum yang berisi dan bermuatan tentang ketentuan-ketentuan hukum acara peradilan dalam lingkungan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya sebagaimana dimaksud Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 57/KMA/SK/1V/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271 /KMA/SK/X/2013 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selengkapnya KLIK DISINI