logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8221

Inilah Tugas Humas Pengadilan yang Harus Diketahui

Muh. Irfan Husaeni – Yudi Hardeos

(Hakim Pengadilan Agama Pelaihari)

Dalam organisasi Mahkamah Agung, Humas memiliki peranan penting sebagai pusat informasi dan data yang harus disampaikan kepada publik. Karena pentingnya hal tersebut maka kedudukan Humas menjadi tanggung jawab pejabat eselon II, Kepala Biro Humas dan Hukum di bawah Kepala BUA (Badan Urusan Administrasi). Sementara dalam struktur organisasi pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding tidak ada bagian khusus yang membidangi Humas. Namun berdasarkan Rakernas Mahkamah Agung di Bali Tahun 2006 diputuskan setiap pengadilan harus memiliki Humas/jurubicara dari unsur hakim. Sejak saat itu ketua pengadilan menunjuk hakim sebagai humas/jurubicara.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice