IMPLIKASI MADZHAB HISAB-RUKYAT DALAM PENETAPAN JATUHNYA 1 RAMADHAN 1435 H
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
(Ketua Pengadilan Agama Magetan)
Pendahuluan
Hampir dapat dipastikan untuk mengawali puasa Ramadlan 1435 H ini, umat Islam Indonesia akan berbeda lagi. Data hisab menurut semua sistem menunjukkan bahwa ijtimak (konjungsi) akhir Syakban 1435 H jatuh pada hari Jum’at, tanggal 27 Juni 2014 M sekitar pukul 15:09 WlB; Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam diseluruh wilayah Indonesia dari yang paling timur sampai yang paling barat berkisar antara -1,0" s.d. 0,50”.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, dalam menetapkan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan, ahli Hisab Indonesia terbagi menjadi dua madzhab; yaitu madzhab Wujudul Hilal (WH) dan madzhab Imkanur Rukyat (IR). Disamping dua aliran hisab tersebut, kini ditengarai adanya arus kuat mengajak kembali kepada madzhab klasik yaitu madzhab Rukyat murni. Masing-masing madzhab dalam mempertahankan kesahihan pendapatnya tentu dilandasi dilandasi dengan sejumlah argumentasi, mulai dari yang paling sederhana dengan berpikir sosilogis, empiris-saintic, pragmatis sampai kepada pendalilan yang dianggap metdologis.
Dengan ketinggian hilal yang hanya 0.50” itupun untuk wilayah Indonesia bagian terbarat, secara teoritis dalam mengawali puasa Ramadlan tahun 1435 H ini umat Islam Indonesia akan ada tiga fariabel, yaitu: Ada yang memulai puasanya hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2014; ada yang hari Ahad, tanggal 29 Juni 2014, dan bahkan akan ada yang memulai hari Senin, tanggal 30 Juni 2014.
selengkapnya KLIK DISINI
.