logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3285

IMPLEMENTASI PANGGILAN DAN PEMBERITRAHUAN SECARA ELEKTRONIK (E-SUMMONS) PADA PENGADILAN AGAMA

Oleh : Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

I. Pendahuluan

Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung RI membuat lompatan besar dalam rangka pembaruan administrasi dan persidangan di pengadilan. Lompatan besar yang dilakukan Mahkamah Agung RI adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola administrasi dan persidangan secara elektronik. Dalam usahanya mewujudkan lompatan besar tersebut, Mahkmah Agung RI menerbitkan dua peraturan; pertama, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik; kedua, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Melalui kedua peraturan tersebut, Mahkamah Agung RI mendirikan semacam ‘rumah besar’ yang disebut dengan ‘e-Court’ yang di dalamnya terdiri dari empat cluster, yaitu; pertama e-filing (pendaftaran perkara secara elektronik); kedua, e-payment (pembayaran perkara secara elektronik); ketiga, e-summons (panggilan sidang secara elektronik); keempat, e-litigation (persidangan secara elektronik). Secara sederhana, Perma Nomor 3 Tahun 2018 memberikan pelayanan administrasi secara elektronik untuk tiga cluster, yaitu; pertama efiling (pendaftaran perkara secara elektronik); kedua, e-payment (pembayaran perkara secara elektronik); ketiga, e-summons (panggilan sidang secara elektronik). Sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 menambahkan satu lagi cluster pemanfaatan teknologi informasi di dunia peradilan, yaitu e-litigation (persidangan secara elektronik). Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini pada dasarnya melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku di dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# M. Kahfi PA. Bpp 2019-12-10 13:50
Salut atas kegiatan Diskusi Hakim yang secara rutin setiap bulan dilaksanakan di PA. Penajam, tentu akan menambah wawasan dan cakrawala pemikiran seiring dengan penerapan electronik system di Lembaga Peradilan, namun demikian referensi kita seyogyanya bukan sekedar mengacu kepada Hukum Acara visual yang pada umumnya kita ambil dari HIR, R.Bg. UU PP atau Perma dsb, tetapi tidak bisa dikesampingkan adalah hukum acara Electronik di Pengadilan Agama,(terbitan BADILAG, Penulis Dr. Drs Aco Nur, SH. MH. Dr. Amam Fakhrur, editor Dr. Sugiri Peermana...dile ngkapi dengan format formulir-formul lir e-litigasi) sehingga dapat kita ketahui apakah pemanggilan elektronik dapat disamakan dengan pemanggilan manual ?
Reply | Reply with quote | Quote
# anis m-pa-kbm 2020-11-18 14:01
Terima kasih artikel. Semoga bermanfaat. Menambah wawasan.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice