logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19122

IKRAR TALAK HARUS DI DEPAN SIDANG PENGADILAN
(Kajian Atas Pasal 39 UU Nomor 1/1974 Perspektif Ushul Fiqh)

Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.[1]

Negara Indonesia menentukan bahwa perceraian, termasuk ikrar thalak, hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.[2] Akan tetapi, sejak diundangkannya ketentuan tersebut hingga saat ini disinyalir masih banyak umat Islam yang abai terhadap ketentuan tersebut. Mereka lebih memilih mengikuti ajaran fikih “klasik” secara harfiyah, bahkan sebagian masyarakat ada yang menganggap bahwa ikrar talak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu justru bertentangan dengan hukum Islam, karena secara tidak langsung berarti menafikan sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami diluar persidangan, padahal berkaitan itu telah terdapat hadis “masyhur” yang menyatakan: “ada  tiga hal, yang jika dilakukan secara sengaja atau bergurau tetap terjadi, yaitu: nikah, talak, dan rujuk”.[3] Berdasarkan hadis tersebut mereka memahami bahwa talak suami kepada istrinya sah/jatuh kapan saja, dimana saja dan dalam suasana apa saja walau dilakukan dengan dengan motif bersendagurau.

Pemahaman dan pendapat yang demikian kurang tepat, karena melihat system hukum Islam tidak secara holistik dan utuh dari berbagai aspeknya, yaitu pelaksanaan (tanfidziyah) serta  penegakkan (qodlo’iyah)nya yang dalam perspektif hukum Islam keduanya disebut Syiyasah Syar’iyahnya. Karena jika demikian hukum Islam yang sangat indah itu menjadi tidak bermakna bagi kehidupan masyarakat. Umar bin Khaththab mengamanatkan kepada Abu Musa Al-Asy’ari (fa innahu la yanfa’u takalumu bi haqqin laa nafaadza lahu).[4]


[1] Ketua Pengadilan Agama Magetan

2.Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1 dan 2) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI;

3 Kamsyhuran hadis dan kesahihannya dua hal yang berbeda; Tidak senantiasa hadis masyhur (terkenal) adalah hadis shahih; Menurut pentahqikan Syaikh Nashiruddin Al-Bani, hadis tersebut adalah muththarib (rancu) dari sisi matan (redaksional). Hadis muththarib termasuk bagian/jenis hadis dla’if, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran istidlal yang kuat;

[4]. Ahmad Sukarja, Undang Undang Dasar 1945 dan Piagam Madinah, hal 13;


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-12 12:46
karena nikahnya dicatat oleh lembaga yang namanya negara maka talaknya juga harus dicatat oleh negara, kecuali nikahnya tidak dicatatkan silahkan talak semaunya di jatuhkan dimana saja terserah, karena kita hidup dinegara hukum maka segala tindakan diatur berdasarkan hukum
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-12 12:50
kalau talak sambil senda gurau jatuh apakah nikah sambil senda gurau juga jadi nikah, tidak kan !
Reply | Reply with quote | Quote
# Engkos PA. Wsb 2014-02-12 14:50
Indonesia telah memiliki Peradilan untuk menyelesaikan permasalahan bagi orang beragama Islam diantara kewenangannya menyelesaikan perceraian,seme ntara dimasya rakat masih berpedoman kepada Fiqih ansih berarti tidak mengakui lembaga resmi yang mengurusi permasalahan bagi orang Islam. Fiqh adalah pendapat Hukum bukan aturan yang dijadikan dasar hukum satu2nya. sebaiknya orang Islam di Indonesia harus bangga punya Pengadilan sendiri yang menyelesaikan masalah di Pengadilan Agama perceraian diluar Pengadilan akan merepotkan dirinya sendiri karena melakukan perbuatan diluar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WK PA Sragen 2014-02-14 07:19
Tulisan bagus, kepastian hukum itu sangat perlu demi tertib hukum
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2014-02-14 13:16
Bagi hakim PA ketentuan tersebut sudah jelas, tapi bagi ustaz/ustazah di TV suami menalak isteri di luar sidang pengadilan jatuh talaknya.... u76c
Reply | Reply with quote | Quote
# Drs. Djahidin PA.Koto Baru 2014-02-14 13:48
Tulisan ini sangat bagus punya kajian yang mendalam dan berdasar, cuma untuk merobah pemahaman talak yang sdh mendarah-daging / sudah membudaya bagi masyarakat kita tentu perlu waktu dan banyak sosialisasi, barangkali ini tugas kita kedepan untuk menyampaikannya pengertian2 ini sebanyak mungkin.
Reply | Reply with quote | Quote
# Hilmi PA.Serang-Banten 2014-02-14 20:59
Seandainya masyarakat sadar hukum dan mengerti terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan pelaksanaanya tentu mereka melaksanakannya Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan . Namun karena kurangnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat maka mereka lebih memilih penghulu desa daripada ke Pengadilan, disini tantangan buat para penegak hukum. para penegak hukum tidak seperti era orde baru sering melaksanakan penyuluhan
hukum,kadarkum, hakim masuk Desa, Jaksa masuk Desa, Polisi masuk Desa koordinasi dengan Kabag Hukum Pemda, Nah sekarang sepertinya hal tersebut jarang sekali terdengar, kita kaji UU Perkawinan
dimana letaknya sanksi terhadap pelanggaran UU Perkawinan yang sesuai dengan era reformasi hukum dan perkembangan hukum, hal ini merupakan penemuan hukum yang perlu dikaji didiskusikan oleh para penegak hukum dan praktisi hukum,dan yang terkait, ambil contoh banyaknya terjadi perkawinan atau perceraian dibawah tangan
yang pada ujungnya mereka mengajukan itsbat nikah pada Pengadilan Agama.
Reply | Reply with quote | Quote
# Suhadak Denpasar 2014-02-18 12:16
Kajian yg mendalam dan komplit, warga PA sangat perlu memahami tentang permasalahan ini. lambat laun masyarakat akan sadar, inilah permasalahan sekaligus PR bagi kita. bagaimana cara memberikan masukan dan sosialisasi kepada para Da'i yg di TV-TV, sebagaimana masukan Pak Hakim M.Affan dari Bungah. salut cak bagus ....
Reply | Reply with quote | Quote
# Muh. Irfan Husaeni/PA Pelaihari 2014-02-28 09:51
Izin Yang Mulia Bapak H. Abd Salam, artikel ini akan menjadi bahan makalah saya dan akan didiskusi di kalangan Hakim PA Pelaihari.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam, PA Magetan 2014-03-03 10:08
Tafadhdhal, mudah2an ada masukan untuk pengayaan materi dan bahasan, syukran,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# Nugroho 2018-07-31 20:51
Saya sudah cerai dg istri sdh 5 tahun ini. Tp dalam surat dr pengadilan hanya ada talak satu. Dulu sy kl gk slh sdh prnh menalak istri saya sbnyk 3 kali dan ini kami akan rujuk kembali. Apakah sah pernikahan kami nanti sebab di Pengadilan Agama msh ada talak 1. Trimakasih jawbanya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice