IJTIHAD DAN PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM
Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.
Hakim PA. Rantau (PTA.Banjarmasin)
Ijtihad adalah upaya sekuat tenaga yang dilakukan oleh ulama yang kompeten dan kapabel dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan hukum atas problema baru tanpa meninggalkan nilai-nilai yang terdapat dalam sumber utama hukum Islam. Ijtihad dengan berbagai metodenya baik istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan lainnya merupakan sebuah instrumen penemuan hukum dalam tatanan Hukum Islam yang membuktikan kemampuan dan elastisitas Hukum Islam dalam mengantisipasi perubahan dan kemajuan sosial sehingga dengan adanya instrumen ijtihad ini, hukum Islam diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya dalam pengembangan Hukum Nasional di Indonesia. Oleh karena itu, dalam ruang pembaruan hukum Islam, Ijtihad perlu dilaksanakan secara terus-menerus guna mengantisipasi dan mengisi kekosongan hukum terutama pada zaman modern seperti sekarang dimana perubahan dan kemajuan terjadi dengan sangat pesat.
Selengkapnya KLIK DISINI