logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 12540

ITJTIHAD DAN IFTA’, TAQLID DAN TALFIQ

Oleh: Muhammad Fadhly Ase*

A. Pengertian

1. Ijtihad

Ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa arab “jahada”. Bentuk kata mashdarnya ada dua bentuk yang berbeda artinya:[1]

Jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius.

Contohnya dapat kita temukan dalam Surat al-An’am (6): 109:

Mereka bersumpah dengan Allah sesungguh-sungguh sumpah.”

Juhdun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah. Contohnya, firman Allah dalam Surat al-Taubah (9): 79:

Dan orang-orang yang tidak memperoleh selain sekedar kesanggupannya, maka orang munafik itu menghina mereka.”

Pengubahan kata dari ja ha da atau ja hi da menjadi ijtihada dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu alif di awalnya dan ta antara huruf jim dan ha, mengandung enam maksud, satu di antara maksudnya yang tepat adalah untuk mubalaghah yaitu dalam pengertian sangat.[2]

Bila kata ja ha da dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya tersebut, pengertiannya berarti kesanggupan yang sangat atau kesungguhan yang sangat.[3]


* Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto, Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syariah di Riyadh Arab Saudi tahun 2012 dan Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Hukum Ekonomi Syariah

[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid II, (Jakarta: Kencana, 2009), cet. 5, h. 237

[2] Ibid.

[3] Ibid. h. 238


selengkaonya KLIK DISINI

.
Comments  
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-11-27 16:44
Semoga tulisan ini bermanfaat untu, kita
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam PA. Sidoarjo 2013-11-28 09:58
Tulisan yang bagus dan mencerahkan, tetapi saya urun rembuk:
Menjadi Mujtahid kok berat dan rumit sekali,padahal era sekarang ini sarana ijtihad Al-Qur-an, kitab-kitab hadis, tafsir, ushul fiqih telah tersedia di Maktabah Syamilah.
Menurut hemat saya, ijtihad sebenarnya hanyalah aktivitas berpikir biasa yang dilakukan hampir semua ulama terhadap teks agama.Syarat-sy arat ijtihad tersebut sebenarnya juga hanya aktifitas ijtihad; al-Imam al-Juwaini adalah orang pertama yang menentukan syarat-syarat dan klasifikasi ijtihad dengan begitu rumit lewat karyanya Matanul Waraqât.
Saya mengumpamakan, andaikan para Mujtahidin itu dikumpulkan diminta berbaris, maka orang yang paling berhaq membawa bendera adala Umar bin Khathab, beliau adalah Mujtahis tulen, padahal saat itu belum ada disiplin ilmu sebagai yang disebut dalam syarat-syarat ijtihad.
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-11-29 07:43
Fadhly Ase sahabatku!
Semoga bermanfaat bagi yang menulis dan membacanya. Teruslah menulis, seperti saya bilang di Kisaran dulu. Kam tunggu tulisan sahabat yang berikutnya.Brav o fadhly Ase.
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-11-29 09:16
Fadhly Ase sahabatku!
Semoga bermanfaat bagi yang menulis dan membacanya. Teruslah menulis, seperti saya bilang di Kisaran dulu. KamI tunggu tulisan sahabat yang berikutnya.Brav o fadhly Ase.
Reply | Reply with quote | Quote
# Dadah Holidah 2013-11-29 15:40
Walaupun ilmu kita belum sampai ke tarap/ persyaratan sebagai mujtahid mudah2an para Hakim PA mampu berijtihad dg mengepankan keadilan, kemanfa'atan dan kepstian hukum. Dan kita lebih menggali ilmu yg berkaitan dg tanggungjawab kita sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-12-02 06:59
M. Fadhly Ase sahabatku.
Selamat dan teruslah menulis.
Bravo Fadhly
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-12-02 07:00
M. Fadhly Ase sahabatku.
Selamat dan teruslah menulis, seperti kami katakan kepada saudara.
Bravo Fadhly
Reply | Reply with quote | Quote
# # Djahidin PA.Koto Baru 2013-12-02 14:53
Tulisan ini bagus sekali, tulisan seperti ini mudah-mudahan memotifasi untuk mendalami ilmu-ilmu agama yang sangat penting. Mujtahid dizaman perkembangan ini memang sangat diperlukan, tetapi intuk jadi Mujtahid itu tidak cukup dengan mempelajari terjemahan al-Qur'an dan Hatits semata, namun juga harus mendalami ilmu pendukung seperti Nahu,Sharaf,Ulu mul'Quran dan asbabun Nuzul, ulumul Hadits dan asbabul Wurud, ilmu Balaghah dan ilmu Ushul Fiqih. Karena dengan ilmu tersebut bisa mengetahui tujuan dari ayat atau Hadits itu sendiri.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice