ITJTIHAD DAN IFTA’, TAQLID DAN TALFIQ
Oleh: Muhammad Fadhly Ase*
A. Pengertian
1. Ijtihad
Ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa arab “jahada”. Bentuk kata mashdarnya ada dua bentuk yang berbeda artinya:[1]
Jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius.
Contohnya dapat kita temukan dalam Surat al-An’am (6): 109:
“Mereka bersumpah dengan Allah sesungguh-sungguh sumpah.”
Juhdun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah. Contohnya, firman Allah dalam Surat al-Taubah (9): 79:
“Dan orang-orang yang tidak memperoleh selain sekedar kesanggupannya, maka orang munafik itu menghina mereka.”
Pengubahan kata dari ja ha da atau ja hi da menjadi ijtihada dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu alif di awalnya dan ta antara huruf jim dan ha, mengandung enam maksud, satu di antara maksudnya yang tepat adalah untuk mubalaghah yaitu dalam pengertian sangat.[2]
Bila kata ja ha da dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya tersebut, pengertiannya berarti kesanggupan yang sangat atau kesungguhan yang sangat.[3]
* Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto, Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syariah di Riyadh Arab Saudi tahun 2012 dan Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Hukum Ekonomi Syariah
[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid II, (Jakarta: Kencana, 2009), cet. 5, h. 237
[2] Ibid.
[3] Ibid. h. 238
selengkaonya KLIK DISINI
.
Menjadi Mujtahid kok berat dan rumit sekali,padahal era sekarang ini sarana ijtihad Al-Qur-an, kitab-kitab hadis, tafsir, ushul fiqih telah tersedia di Maktabah Syamilah.
Menurut hemat saya, ijtihad sebenarnya hanyalah aktivitas berpikir biasa yang dilakukan hampir semua ulama terhadap teks agama.Syarat-sy arat ijtihad tersebut sebenarnya juga hanya aktifitas ijtihad; al-Imam al-Juwaini adalah orang pertama yang menentukan syarat-syarat dan klasifikasi ijtihad dengan begitu rumit lewat karyanya Matanul Waraqât.
Saya mengumpamakan, andaikan para Mujtahidin itu dikumpulkan diminta berbaris, maka orang yang paling berhaq membawa bendera adala Umar bin Khathab, beliau adalah Mujtahis tulen, padahal saat itu belum ada disiplin ilmu sebagai yang disebut dalam syarat-syarat ijtihad.
Semoga bermanfaat bagi yang menulis dan membacanya. Teruslah menulis, seperti saya bilang di Kisaran dulu. Kam tunggu tulisan sahabat yang berikutnya.Brav o fadhly Ase.
Semoga bermanfaat bagi yang menulis dan membacanya. Teruslah menulis, seperti saya bilang di Kisaran dulu. KamI tunggu tulisan sahabat yang berikutnya.Brav o fadhly Ase.
Selamat dan teruslah menulis.
Bravo Fadhly
Selamat dan teruslah menulis, seperti kami katakan kepada saudara.
Bravo Fadhly