logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2320

Hukum Wakaf Islam Corak Ke-Indonesiaan dan Kemodernannya

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)

Abstrak

Produk hukum Islam bidang wakaf di Indonesia, tidak terlepas dari pemahaman fikih yang diwarisi selama berabad-abad dari para ulama yang berpandangan tradisional dalam masalah benda wakaf. Instrumen hukum perwakafan yang masuk ke dalam sistem hukum positif mengatur harta wakaf awalnya hanya terbatas benda tidak bergerak. Pengelolaan benda wakaf tidak membawa danpak signifikan untuk memobilisasi wakaf yang berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan teori pendekatan perundang-undangan. Dengan bertambah luasnya wawasan fikih ternyata reformasi hukum wakaf Islam di Indonesia berlanjut pada tataran hukum positif yakni diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kesimpulan penelitian ini; wakaf Islam Ke-Indonesiaan mencakup harta tidak bergerak maupun bergerak. Konstribusi wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam, berperan penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan menopang perekonomian umat Islam dan negara.

Kata kunci : Hukum wakaf Islam, moderen dan ekonomi Islam.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice