logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2794

HUKUM VISIONER:

Sebuah Antitesa Pemikiran terhadap Konsep dan

Pola Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: M.Natsir Asnawi[i]

Hukum visioner merupakan sebuah gagasan yang lahir dari keprihatinan atas kondisi ber-hukum kita di Indonesia.

Konsep ini pada dasarnya lahir untuk memberikan suatu perspektif baru dalam teori hukum;

bahwa hukum tidak hanya melihat dirinya dalam teropongmasa lalu dan masa kini, tetapi lebih dari itu,

hukum harus melihat dirinya dri teropong masa depan, karena hanya dengan cara itulah,

fungsi hukum sebagai perekayasa sosial (law as a tool of social engineering) dapat berjalan dengan baik

dan tidak berakhir sebagai apologi belaka.

 

Hukum nasional kini menunjukkan rupa yang hampir dapat dikatakan terburuk sepanjang sejarah. Beberapa alasan yang mendukung asumsi ini antara lain integritas lembaga peradilan yang mengalami degradasi hingga pada tingkat yang sangat memprihatinkan, fenomena makelar kasus (markus) yang menggerogoti sekalian proses hukum, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Keprihatinan demikian salah satunya mengusik penulis untuk memikirkan akar permasalahannya dan coba membuat sebuah sintesis baru mengenai hukum itu sendiri; sebuah sintesis yang berusaha melihat hukum secara komprehensif dan menggerakkan hukum untuk memiliki daya luar biasa dalam memainkan perannya sebagai panglima dalam kehidupan masyarakat.

 


[i] Calon Hakim pada Pengadilan Agama Yogyakarta


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Ambiguitas intelektual 2013-07-04 10:44
Terlalu luas, tidak fokus dan tidak menjabarkan secara runtut-aplikati f, apa-apa yang dikritik dapat dibuktikan secara ilmiah.. Seharusnya, disebutkan juga bahwa nilai yang umum secara aplikatif itu apa yang dimaksud, apakah UUD NKRI tidak bernilai universal dan undang-undang di bawahnya tidak bersifat khusus.. Ide tulisan ini bagus, tetapi tidak membumi...
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-07-04 13:30
Ide yang terkandung dalam artikel Pak Natsir Asnawi tersebut, sejatinya, itulah manhaj syariat Islam dalam proses penegakan hukum. Tapi yang bisa menerapkan manhaj sebagaimana harapan Penulis dan kita semua, hanya oleh orang-orang yang memiliki himmah yang kuat dalam memperjuangkan nilai-nilai wahyu di muka bumi Allah. Pertanyaan kita adalah: adakah mayoritas para penegak hukum kita memeiliki kriteria itu? Jika tidak, maka di situlah letak persoalannya... ..terima kasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-07-04 19:07
Tulisan bagus selamat
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA bengkalis 2013-07-04 19:08
Apabila dikaitkan dengan teori FRIEDMANN, untuk NKRI sudah cukup efektif, terutama kepada aparat penegak hukum itu sendiri , yang idealnya harus menjadi tauladan dan uswatuh hasanah, terutapa bagi level atas, lalu menengah dan yang paling bawah. Sehingga tidak ada kata anak buah harus bersih sementara bos-bosnya "Mafioso'
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurhasan, SHI 2013-07-07 20:40
Karya tulis yang menarik untuk terus dikembangkan. Tetap Semangat berkarya....
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice