HUKUM VISIONER:
Sebuah Antitesa Pemikiran terhadap Konsep dan
Pola Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh: M.Natsir Asnawi[i]
Hukum visioner merupakan sebuah gagasan yang lahir dari keprihatinan atas kondisi ber-hukum kita di Indonesia.
Konsep ini pada dasarnya lahir untuk memberikan suatu perspektif baru dalam teori hukum;
bahwa hukum tidak hanya melihat dirinya dalam teropongmasa lalu dan masa kini, tetapi lebih dari itu,
hukum harus melihat dirinya dri teropong masa depan, karena hanya dengan cara itulah,
fungsi hukum sebagai perekayasa sosial (law as a tool of social engineering) dapat berjalan dengan baik
dan tidak berakhir sebagai apologi belaka.
Hukum nasional kini menunjukkan rupa yang hampir dapat dikatakan terburuk sepanjang sejarah. Beberapa alasan yang mendukung asumsi ini antara lain integritas lembaga peradilan yang mengalami degradasi hingga pada tingkat yang sangat memprihatinkan, fenomena makelar kasus (markus) yang menggerogoti sekalian proses hukum, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Keprihatinan demikian salah satunya mengusik penulis untuk memikirkan akar permasalahannya dan coba membuat sebuah sintesis baru mengenai hukum itu sendiri; sebuah sintesis yang berusaha melihat hukum secara komprehensif dan menggerakkan hukum untuk memiliki daya luar biasa dalam memainkan perannya sebagai panglima dalam kehidupan masyarakat.
[i] Calon Hakim pada Pengadilan Agama Yogyakarta
selengkapnya KLIK DISINI
.