HUKUM TIDAK OTONOM ATAU TIDAK MANDIRI
(Sebagai Realitas Social)
Oleh: Syamsul Hadi, S.Ag
PENDAHULUAN
Salah satu persepsi yang paling utama dalam melihat hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat adalah hukum tidak otonom atau tidak mandiri seperti yang dianut oleh kaum dogmatic, itu artinya hukum itu tidak terlepas dari pengaruh timbal balik dengan keseluruhan aspek yang ada dalam masyarakatnya. Yaitu aspek ketertiban, ekonomi, social, politik, budaya, agama dan sebagainya.[[ Ali Ahmad, DR, Prof, SH. MH “Menguak Tabir Hukum” hal 45]]
Oleh karena itu, jika kita membahas hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat, berarti kita tidak bisa menutup diri terhadap kajian yang sifatnya antar disiplin, sejalan dengan itu pula prof. Dr. Satcipto Raharjo, SH mengemukakan bahwa “ Sekarang Hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang otonom dan independen, melainkan dipahami secara pungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat”.
selengkapnya KLIK DISINI
.