logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 123433

 

HUKUM KEWARISAN ISLAM MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

(KAJIAN IMPLEMENTASI PASAL 178 AYAT 2 PASAL 181, 182 DAN PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM)

Oleh : Drs.H.Djafar Abdul Muchith.SH.MHI

 

I. Pendahuluan

Hukum waris Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari syari’ah Islam yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan). Seseorang tidak mendapatkan atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah ditentukan Allah di luar keinginan atau kehendaknya dan tidak perlu meminta haknya.

Begitu juga orang yang akan mati suatu ketika tidak perlu direncanakan pembagian hartanya setelah ia mati. Karena secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya sesuai perolehan yang telah ditentukan kecuali bila ia ingin tabarru atau wasiat. Ketentuan Nashiban Mafrudlan menunjukkan bahwa rincian sudah pasti hendaknya tidak ada suatu usaha atau kekuatan manusia yang dapat mengubahnya.

Perbedaan pendapat tentang keadilan hukum waris antara Sunni, Syiah, Hazairin dan hukum waris menurut KUH Perdata, menimbulkan pemikiran tentang sistem kewarisan Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap mempertahankan kewarisan Sunni yakni adanya Dzawil Furdl, Ashobah dan Dzawil Arham (lihat pasal 176-193 KHI), kecuali dalam beberapa hal yang waris Sunni tidak mengatur atau tidak mengenalinya seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah, anak/orang tua angkat, dan sebagainya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# LA HATI- PTA MALUT 2013-04-10 08:57
" saya kira sebagai warga peradilan agama sepantasnya setiap saat memuat artikel yang bernuangsa agamais...... agar pembaca yang terhormat menambah dan menambah ilmu..... kjusunya Bapak2 Hakim umunya karyawan / karyawati peradilan agama.
Reply | Reply with quote | Quote
# Fauzi.PA.Sungailiat Babel 2013-04-10 09:43
Tulisan Bpk KPTA.Banjar Masin mantan KPTA BABEL Bpk H.Djafar Abdul Muhchith dapat memberikan pencerahan dan khazanah ilmu kewarisan dalam Islam terutama bagi para Hakim Pengadilan Agama, mengingat hukum waris Di Indonesia tidak hanya berlaku hukum Islam namun antara lain juga berlaku hukum kewarisan Adat setempat.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-04-11 20:23
KHI memang membuka fikiran baru kita, putusan MK tentang anak juga sama membuka mata kita, nah tulisan bapa juga sama membuka mata kita, terima kasih
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah 2013-05-04 20:07
pa...mohon penjelasannya ttg pasal 174 KHI...?
apakah pasal tersebut berdiri dendiri atau berkaitan dengan pasal 176 KHI....?
apakah pasal 174 KHI tersebut bisa dikaitkan dengan ayat al-qur'an surah an-nisa ayat 12 dan 176....?
mohon penjelasannya pa....terimakas ih...
Reply | Reply with quote | Quote
# sherly eka astutik calon sarjana hukum 2013-12-10 08:30
pak kalau buat artikelyangkap dan valid
biar bisa dibuat acuan untuk referensi pembuatan makalah pak
trimakasih
Reply | Reply with quote | Quote
# Regar sese 2014-09-10 22:00
bagaimana pendapat bpk tentang gugatan pembagian harta peninggalan kalalah yang si bapak memperisterikan dua orang bersaudara apakh gugatannya dpt diterima atau tidak menurut hukum islam
Reply | Reply with quote | Quote
# #harahap sidakkal 2016-03-29 17:43
seorang istri meninggal dan ia mempunyai 3 anak 1 perumpuan dan 2 anak laki2 serta suami.
istri meninggal apakah waris itu trus dibagi? kalau trus dibagi pasal brapa di dalam KHI Waris?
dan berapa bagiannya?
Reply | Reply with quote | Quote
# nuryadi 2019-09-08 19:04
assalammualaiku m wr,wb
mohon penjelasan pak.ibu saya meninggal ,meninggalkan anak dari suami 1 yaitu laki-laki 2 orang,perempuan 3 orang .terus saya laki- laki tetapi beda ayah.bagaimana pembagian warisannya?suam i pertama ibu saya sudah lama meninggal sedangkan suami ke2(ayah saya ) tidak tahu keberadaannya.s ebelumnya terima kasih
Reply | Reply with quote | Quote
# suwandi 2019-10-09 18:18
Apabila suami meninggal dan tidak ada keturunan bagai mana pembagian waris nya
Reply | Reply with quote | Quote
# Listi 2020-07-05 23:27
Assalaamu'alaik um.wr.wb.. Bagaimana seharusnya pembagian harta gono-gini atas warisan berupa sebidang tanah ats nama almrhumah istri dan dengan beberapa bangunan yang merupakan hasil keringat almarhum suami? Apakah boleh jika di bagikan secara rata tanpa memandang aturan pembagian waris secara islam dan menganggap bahwa pihak almarhum suami tak memiliki banyak bagian karena tanah dari bangunan tersebut merupakah milik istri. Sedangkan tanah tersebut di peroleh dengan cara jual beli dan diperkuat dengan adanya perjanjian bahwa ahli waris dari almarhum istri tidak boleh menuntut karena masing-masing sudah memiliki bagiannya masing-masing. Keduanya tak memiliki anak kandung namun memiliki 1 anak angkat yang di angkat sejak si anak usia 6 bulan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Listi 2020-07-05 23:37
Assalaamu'alaik um.wr.wb.. Bagaimana seharusnya pembagian harta gono-gini atas warisan berupa sebidang tanah ats nama almrhumah istri dan dengan beberapa bangunan yang merupakan hasil keringat almarhum suami? Apakah boleh jika di bagikan secara rata tanpa memandang aturan pembagian waris secara islam dan menganggap bahwa pihak almarhum suami tak memiliki banyak bagian karena tanah dari bangunan tersebut merupakah milik istri. Sedangkan tanah tersebut di peroleh dengan cara jual beli dan diperkuat dengan adanya perjanjian bahwa ahli waris dari almarhum istri tidak boleh menuntut karena masing-masing sudah memiliki bagiannya masing-masing.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice