HUKUM KEWARISAN ISLAM MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
(KAJIAN IMPLEMENTASI PASAL 178 AYAT 2 PASAL 181, 182 DAN PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM)
Oleh : Drs.H.Djafar Abdul Muchith.SH.MHI
I. Pendahuluan
Hukum waris Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari syari’ah Islam yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan). Seseorang tidak mendapatkan atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah ditentukan Allah di luar keinginan atau kehendaknya dan tidak perlu meminta haknya.
Begitu juga orang yang akan mati suatu ketika tidak perlu direncanakan pembagian hartanya setelah ia mati. Karena secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya sesuai perolehan yang telah ditentukan kecuali bila ia ingin tabarru atau wasiat. Ketentuan Nashiban Mafrudlan menunjukkan bahwa rincian sudah pasti hendaknya tidak ada suatu usaha atau kekuatan manusia yang dapat mengubahnya.
Perbedaan pendapat tentang keadilan hukum waris antara Sunni, Syiah, Hazairin dan hukum waris menurut KUH Perdata, menimbulkan pemikiran tentang sistem kewarisan Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap mempertahankan kewarisan Sunni yakni adanya Dzawil Furdl, Ashobah dan Dzawil Arham (lihat pasal 176-193 KHI), kecuali dalam beberapa hal yang waris Sunni tidak mengatur atau tidak mengenalinya seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah, anak/orang tua angkat, dan sebagainya.
selengkapnya KLIK DISINI
.
apakah pasal tersebut berdiri dendiri atau berkaitan dengan pasal 176 KHI....?
apakah pasal 174 KHI tersebut bisa dikaitkan dengan ayat al-qur'an surah an-nisa ayat 12 dan 176....?
mohon penjelasannya pa....terimakas ih...
biar bisa dibuat acuan untuk referensi pembuatan makalah pak
trimakasih
istri meninggal apakah waris itu trus dibagi? kalau trus dibagi pasal brapa di dalam KHI Waris?
dan berapa bagiannya?
mohon penjelasan pak.ibu saya meninggal ,meninggalkan anak dari suami 1 yaitu laki-laki 2 orang,perempuan 3 orang .terus saya laki- laki tetapi beda ayah.bagaimana pembagian warisannya?suam i pertama ibu saya sudah lama meninggal sedangkan suami ke2(ayah saya ) tidak tahu keberadaannya.s ebelumnya terima kasih