logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4156

Hukum, Hakim, dan Keadilan Tuhan

(Refleksi Pemikiran Hakim Bismar)

Oleh:

M. NATSIR ASNAWI, S.HI.[1]

Drs. MUHAMMAD HILMY [2]

A. PENDAHULUAN

Bismar Siregar – sang begawan hukum sekaligus mantan hakim agung yang kesohor dengan putusan-putusan yang berani dan kontroversial – dalam bukunya yang berjudul Hukum, Hakim, dan Keadilan Tuhan mengemukakan pokok pikirannya mengenai transendensi hakim dalam memutus perkara yang diadilinya. Bagi Bismar Siregar, menjadi hakim tidak semata-mata permasalahan keluasan intelektual dan kapabilitas mumpuni hakim dalam menganalisis fakta-fakta persidangan untuk kemudian menjatuhkan putusan atasnya. Lebih dari itu, menjadi hakim yang baik dan adil adalah permasalahan yang jauh melampaui kedua hal tersebut. Menjadi hakim yang baik dan adil adalah permasalahan pendekatan transendensi hakim kepada Allah SWT dalam menjalin “komunikasi hukum” untuk mencerap dan mengimplementasikan keadilan Tuhan dalam putusan-putusannya.

Hakim yang baik dan adil adalah hakim yang tidak hanya menyandarkan putusan-putusannya kepada pertimbangan lahiriah semata (ratio decidendi dan/atau obiter dicta), namun juga kepada emanasi dan petunjuk dari Allah SWT. Karena itu, dalam konsepnya tentang hukum, hakim, dan keadilan Tuhan, hakim menempati poros penghubung utama antara hukum dan keadilan Tuhan. Upaya hakim dalam menemukan dan mewujudkan keadilan melalui putusan-putusannya tidak akan pernah terlepas dari intervensi Tuhan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perwujudan keadilan Tuhan dalam setiap putusan hakim hanya akan lahir dari upaya luhur dan tulus dari hakim untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan sembari memohon petunjuk kepada-Nya.


[1]Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru

[2]Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-11-21 10:30
Irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam setiap putusan hakim, hendaknya dapat dimaknai secara mendalam pada saat hakim tersebut menjatuhkan putusannya.
Dengan kata lain, pertanggung-jaw aban hakim terhadap putusannya bukan hanya kepada masyarakat dan pencari keadilan, tapi terutama adalah Allah Swt.
Semoga kita semua dapat menjadi hakim yang adil!
Reply | Reply with quote | Quote
# Zainuddin PA Malang 2013-11-21 13:20
Salut, atas karya dari penulis berdua, namun setiap hakim dalam menjatuhkan putusan dalil quran, hadits dan qaidah figh harus lebih dominan dijadikan pertimbangan karena hukum yang berlaku kadang tidak sesuai dengan hukum dan keadilan Allah SWT.
Reply | Reply with quote | Quote
# Zainuddin PA Malang 2013-11-21 13:27
Salut, selamat atas karya penulis berdua, namun setiap hakim dalam menjatuhkan putusan, dalil quran, hadits dan qaidah fiqh harus lebih dominan dalam pertimbangan hakim, karena hukum yang berlaku kadang tidak sesuai dengan hukum dan keadilan Allah SWT.
Reply | Reply with quote | Quote
# Zainuddin - PA Malang 2013-11-21 13:41
Salut, atas karya penulis berdua. Setiap hakim dalam menjatuhkan putusan, dalil qur'an, hadits dan qaidah fiqh harus lebih dominan dalam pertimbangannya karena hukum yang berlaku kadang tidak sesuai dengan hukum dan keadilan Allah SWT.
Reply | Reply with quote | Quote
# Zainuddin - PA Malang 2013-11-21 13:59
Salut, atas karya penulis berdua.
Setiap hakim dalam menjatuhkan putusan dalil qur'an, hadits dan qaidah fiqh harus lebih dominan dalam pertimbangan hakim karena hukum yang berlaku di masyarakat kadang tidak sesuai dengan hukum dan keadilan Allah SWT.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-11-22 07:16
Relevansi antara irah-irah Demi Keadilan ... dengan seorang hakim dalam kesehariannya: seorang hakim dekat dengan masjid, dekat dengan jamaah/masyarak at, bangun malam (tapi bukan untuk nonton bola), jauh dari cape, narkoba, nongkrong dan perbuatan-perbu atan sia-sia lainnya,semoga!
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2013-11-25 08:15
Sangat senang membaca tulisan Bapak,walaupun tidak Hakim,namun cukup menambag wawasan dibidang hukum,semoga sering-sering memuat tulisanya.Selam at....
Reply | Reply with quote | Quote
# unung alpacino 2013-12-04 14:33
tulisan yang sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan serta mengetuk hati nurani para hakim untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah swt.seadil-adil nya putusan adalah yang lahir dari pancaran cahaya sinar ilahi, terus suarakan keadilan di negeri tercinta ini, brother
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice