Hukum, Hakim, dan Keadilan Tuhan
(Refleksi Pemikiran Hakim Bismar)
Oleh:
M. NATSIR ASNAWI, S.HI.[1]
Drs. MUHAMMAD HILMY [2]
A. PENDAHULUAN
Bismar Siregar – sang begawan hukum sekaligus mantan hakim agung yang kesohor dengan putusan-putusan yang berani dan kontroversial – dalam bukunya yang berjudul Hukum, Hakim, dan Keadilan Tuhan mengemukakan pokok pikirannya mengenai transendensi hakim dalam memutus perkara yang diadilinya. Bagi Bismar Siregar, menjadi hakim tidak semata-mata permasalahan keluasan intelektual dan kapabilitas mumpuni hakim dalam menganalisis fakta-fakta persidangan untuk kemudian menjatuhkan putusan atasnya. Lebih dari itu, menjadi hakim yang baik dan adil adalah permasalahan yang jauh melampaui kedua hal tersebut. Menjadi hakim yang baik dan adil adalah permasalahan pendekatan transendensi hakim kepada Allah SWT dalam menjalin “komunikasi hukum” untuk mencerap dan mengimplementasikan keadilan Tuhan dalam putusan-putusannya.
Hakim yang baik dan adil adalah hakim yang tidak hanya menyandarkan putusan-putusannya kepada pertimbangan lahiriah semata (ratio decidendi dan/atau obiter dicta), namun juga kepada emanasi dan petunjuk dari Allah SWT. Karena itu, dalam konsepnya tentang hukum, hakim, dan keadilan Tuhan, hakim menempati poros penghubung utama antara hukum dan keadilan Tuhan. Upaya hakim dalam menemukan dan mewujudkan keadilan melalui putusan-putusannya tidak akan pernah terlepas dari intervensi Tuhan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perwujudan keadilan Tuhan dalam setiap putusan hakim hanya akan lahir dari upaya luhur dan tulus dari hakim untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan sembari memohon petunjuk kepada-Nya.
[1]Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru
[2]Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru
selengkapnya KLIK DISINI
.