logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1905

HUKUM DIGEROGOTI OLEH PENYAKIT HUKUM

Oleh : Hardinal

 (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru)

Kita agaknya sering mendengar, bahkan sudah familiar di telinga kita suatu ungkapan “Jeruk Makan Jeruk”, artinya jeruk yang satu menggerogoti jeruk yang lain. Apakah jeruk yang dimaksud adalah jeruk yang sejenis ataukah berbeda jenis. Mungkin juga jeruk yang berukuran besar atau sedang menyantap jeruk yang berbentuk kecil, semisal jeruk bali dengan jeruk nipis; wallahu a’lam bis shawab. Tapi pokok kajian tulisan ini bukan hendak mengupas masalah “perjerukan”. Cukuplah berupa iklan saja dan jangan sampai menjadi realita, walaupun pada kenyataannya peristiwa serupa pernah kita jumpa di depan mata di lingkungan kita berada. 


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice