logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 8591

Historisitas Pembaruan Hukum Islam: Peran Mesir Dalam Pembaruan Hukum Waris

Oleh : Rahmat Yudistiawan, S.Sy.

(Peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Angkatan III)

Abstrak

Sejarah pembaruan Hukum Islam tidak bisa terlepas dari dialektika evolusi yang terjadi dari masa ke masa, lingkup geografis dan situasi kondisi (taghuyyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal). Model utama dari gerakan ini ada pada semangat penyebaran dan penerapan Hukum Islam yang menekankan pada upaya progresivitas di bidang hukum dengan semangat reformasi. Semangat pembaruan melalui ide reformasi hukum Islam khususnya pada bidang hukum keluarga terjadi pada pertengahan dasawarsa kedua abad ke-20 di Turki. Semangat ini berlanjut hingga melahirkan ide-ide brilian dalam progres pembentukan hukum, yang salah satunya diikuti dengan lahirnya wasiat wajibah pada penerapan persoalan hukum waris di Mesir dalam rangka memenuhi kebutuhan negara pada kodifikasi peraturan hukum keluarga. Gerakan semacam ini menjadikan Hukum Islam mampu berperan penting dalam menyelesaikan persoalan ketidakadilan. Tulisan ini mencoba memberikan gambaran singkat mengenai peristiwa pembentukan dan perkembangan hukum waris Islam di Mesir yang berperan penting dalam pembaruan hukum ke depan bagi negara-negara yang menerapkan Hukum Islam dalam peraturan perundangan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice