logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4751

Harapan Dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012

Oleh: Hizbuddin Maddatuang, SH

Prolog Tulisan ini sebagai salah satu media untuk mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang mana telah dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2013, dengan tujuan agar supaya meningkatkan kesadaran dan kecapakan dalam menyelesaikan perkara sengketa perbankan syariah, terutama Hakim Peradilan Agama dalam melaksanakan tugasnya.

Kewenangan pengadilan agama yang mengalami perluasan kewenangan dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah termasuk di dalamnya perbankan syariah (Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: a. Perkawinan, b. Kewarisan, Wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, c. Wafat serta Shadaqah menjadi berdasarkan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama dengan kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah dan secara spesifik tercantum pula dan dinyatakan secara tegas dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah).


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-09 07:21
Putusan MK tersebut tidak menutup upaya hukum non litigasi, hanya menghapus opsi kewenangan...
Sejak lahirnya UU No 3 tahun 2006, peluang dan tantangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi Hakim PA, telah terbuka lebar. Lahirnya UU No.21 tahun 2008 dengan penjelasn pasal 55 ayat(2)nya hanya segi yuridis yang nyaris tidak mengurangi peluang dan tantantangan tersebut.
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2013-09-09 07:42
Perubahan peta kewenangan mengadili sengketa Ekonomi Syari'ah membuat PA mempunyai posisi strategis yg harus kita kawal dan diperjuangkan. Semoga PA khususnya para hakim dapat menjawab tantangan kedepan dan meningkatkan kepercayaan publik dalam mengadili sengketa Ekonomi Syari'ah Amin :roll:
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2013-09-09 07:42
Perubahan peta kewenangan mengadili sengketa Ekonomi Syari'ah membuat PA mempunyai posisi strategis yg harus kita kawal dan diperjuangkan. Semoga PA khususnya para hakim dapat menjawab tantangan kedepan dan meningkatkan kepercayaan publik dalam mengadili sengketa Ekonomi Syari'ah Amin :roll:
Reply | Reply with quote | Quote
# Baedhawi - Nunukan 2013-09-09 15:17
dengan adanya putusan MK No. 10/PUU-X/2012 merupan harapan masyarakat yg diberikan kepada PA dlm menyelesaikan sengketa perbankan syariah, harapan tersebut hrs direspon dgn positif dgn cara sejak dini kita harus menyiapkan diri menghadapi maslah2 di bidang eko syariah, kita harus meningkatkan SDM dibidang Eko Syariah di masa yang akan datang...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice