logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11839

HAKIM TIDAK TERPAKU PADA KEBENARAN FORMIL DALAM PERKARA PERDATA

(Studi Kasus Putusan PA Kotabumi Nomor: 166/Pdt.G/2012/PA.Ktbm tanggal 19 November 2012 tentang Sengketa Waris)

Oleh: Muhamad Isna Wahyudi

(Hakim PA Kotabumi)

Pengantar

Dalam perkara perdata, pembuktian lebih bersifat mencari kebenaran formil, baik itu terkait hak maupun peristiwa. Karena yang dicari adalah kebenaran formil, maka dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Sempurna dalam arti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti akta otentik. Mengikat dalam arti hakim terikat dengan alat bukti akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 165 HIR/285 R.Bg). Apabila akta otentik dilumpuhkan oleh alat bukti lawan, maka kekuatan pembuktiannya jatuh menjadi alat bukti permulaan, dan untuk dapat mencapai batas minimal pembuktian, harus ditambah dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.

Pertanyaannya kemudian, apa alat bukti lawan yang dapat melumpuhkan akta otentik? Apakah alat bukti lawan juga harus berupa akta otentik? Selain itu, apakah hakim tetap harus berpegang terhadap kebenaran formil ketika terdapat bantahan atas kebenaran formil tersebut?


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-07-19 09:07
Judul tulisan ini sudah tepat.
Teori itu sudah lama ditinggalkan; hanya ada dalam literatur2 hukum.
Sekarang hakim PA (perdata) di samping mengejar kebenaran formal, juga tidak kalah pentingnya mencari kebenaran materil.

Keluarga Besar PA Nunukan mengucapkan :
"Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1434 H!
Mohon maaf lahir batin!"
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-07-19 09:27
Benar sekali sasaran artikel ini, Hakim adalah makhluk yang bernyawa meskipun perkara perdata, mewujudkan kebenaran materiilpun harus ditegakkan. Sama halnya dengan perkara Pidana. Spt. Kasus asal usul anak, kewarisan dls. Tidak terpaku kepada akte kelahiran, tes DNA(DEOXY RIBONUCLEUIK ACID) atau cetak birunya manusia juga diperlukan !
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-07-22 06:08
dalam perkara perdata,Hakim terikat dengan hukum acara perdata yang berlaku ( HIR/RBG ), dalam hukum acara perdata yang dicari kebenaran formil, bukan kebenaran materil misal surat bukti berupa sertifikat tanah, apabila ternyata dalam pembuatan sertifikat ada unsur penipuan atau pemalsuan, maka masalah penipuan atau pemalsuannya harus terlebih dahulu, diselesaikan secara hukum pidana, apabila oleh Hakim pidana dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana, serta putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka sertifikat itu tidak mempunyai kekuatan hukum, akan tetapi selama tidak ada unsur penipuan atau pemalsuan diselesaikan secara pidana, maka bukti sertifikat tetap mengikat dan tidak bisa dilemahkan hanya dengan keterangan saksi.untuk diketahui, bahwa bukti lawan bisa melumpuhkan asalkan bukti itu setara, bukti autentik tidak bisa dilumpuhkan hanya dengan keterangan saksi, sebab keterangan saksi tidak mengikat bagi Hakim, Hakim bebas memberikan penilaian, lain halnya dengan sertifikat, Hakim terikat.agar tidak terjadi kesalahan dalam praktek, maka masalah hukum acara perdata wajib kita pahami dengan baik .
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-07-22 06:41
ass,,,
mencari kebenaran materil dalam perkara perdata tidaklah dilarang namun bagi hakim yang memeriksa harus disiplin dan terstruktur dalam pemeriksaan dan penggalian hukumnya sehingga tidak timbul putusan yang tidak terukur peetimbangan hukumnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# din.wheeno 2013-07-24 09:43
artikelnya bagus & sangat stuju, smoga hakim2 qita tambah kreatif & inovatif shg tdk berlebel "hakim robot". :lol:
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice