logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2622

 

 

 

 

HAKIM SALAH MEMBAGI BEBAN BUKTI GAGAL MENDAPATKAN KEADILAN

Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H.
(Hakim Tinggi PTA Mataram )

A. Pendahuluan

Pembuktian merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara dalam persidangan setelah Hakim mendengarkan jawab jinawab yang terdiri dari pembacaan gugatan Penggugat, Jawaban Tergugat, Replik Penggugat dan Duplik Tergugat, bahkan kemungkinan adanya Gugatan Rekonvensi dari Tergugat.

Memasuki tahapan pembuktian inilah merupakan tahapan yang sangat penting mendapatkan perhatian dan kesungguhan para Hakim, apabila Hakim salah dalam membagi beban bukti kepada siapa beban bukti harus dibebankan apakah kepada Penggugat atau kepada Tergugat?, maka itu merupakan kesalahan patal, dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai, atau karena Hakim tidak cermat dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak apakah telah memenuhi syarat formil maupun syarat meteriil, apakah alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimal sebagai alat bukti, bagaimana kekuatan nilai pembuktiannya, maka yang demikian juga akan mengakibatkan keadilan tidak akan terwujud.

Perlu disadari bahwa sebaik apapun proses penyelenggaraan penyelesaian perkara di Pengadilan, dari pemanggilan yang dilakukan oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti, Berita Acara Sidang yang dibuat oleh Panitera Pengganti, dan Putusan yang dibuat oleh Hakim tidak menjamin keadilan itu tercapai, kecuali Hakim tepat dan benar dalam membagi beban pembuktian dan memberikan penilaian kekuatan masing- masing alat bukti.

Menurut Prof. R. Subekti, S.H., “Suatu masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian adalah masalah beban pembuktian” (Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985, hal.19).


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

 

 

 

Comments  
# Marzuqi/PTA.Bjm 2015-02-26 14:56
Ass Wb. Tulisan Pak Sarwohadi bagus untuk menambah wawasan para hakim, biar kreatif terutama putusan tingkat pertama, dan kalaupun banding lebih mudah diselesaikan. Selamat Pak Sarwa.
Reply | Reply with quote | Quote
# unung alpacino PATLG 2015-02-26 21:00
Terimakasih atas pencerahannya my inspiration, karya yg spectakuler, kerangka berpikirnya runtut, uraian yang tegas, bahasanya lugas n mudah dicerna, alur berpikirnya tidak hanya dalam tataran konseptual tetapi dikolaborasi begitu apik dengn praktek, contoh yg dipaparkan kongkrit, tidak mengawang2, dan memberi deskripsi yg elok dari hakikat sebuah pembuktian...ji ka pembebanan bukti diberikan secara simbang, proposional.mak a akan mudah menemukan fakta yuridis yg tepat sebagai pijakan hakim dalam menerapkan hukum yang seadil-adilnya
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2015-02-27 07:48
begitu juga Hakim menilai alat bukti harus cermat gitu lo pak HT Mataram TGH. Sarwohadi
Reply | Reply with quote | Quote
# JUNAIDI, SH 2015-02-28 13:46
karya yang mantap pak haji,,banyak memberikan pencerahan dan inspirasi bagi penegak hukum, khususnya para hakim dalam meletakkan beban bukti bagi para pencari keadilan...kare na selama ini dalam tataran praktik, masih ada hakim yang ngawur dan salah dalam meletakkan beban bukti sehingga merugikan salah satu pihak...
Reply | Reply with quote | Quote
# Daruqutni Klaten 2015-03-01 11:00
Banyak Hakim yang tidak paham membebani bukti kepada para pihak smoga tulisan ini dapat dijadikan acuan bagi hakim-hakim lainnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# khotibul umam 2015-03-02 12:00
Terima kasih telah memberikan pencerahan dan recharge......
Reply | Reply with quote | Quote
# khotibul umam 2015-03-02 12:01
Recharge dan pencerahan yang luar biasa, Terima kasih pak haji.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muhammad Azhar-Bgkls 2015-03-02 16:14
sangat menggoda dan menggugah cakrawala pemikiran, selamat untuk pak Sarwohadi semoga berkah dan dilanjutkan dengan karya tulisan lainnya serta salam untuk keluarga
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwo mataram 2015-03-07 06:21
terimakasih teman-teman atas apressiasinya
semoga bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwo mataram 2015-03-07 06:24
yth. tuan guru Marzuki dan teman-teman terimakasih atas apressiasinya smoga manfaat saja.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice