HAKIM SALAH MEMBAGI BEBAN BUKTI GAGAL MENDAPATKAN KEADILAN
Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H.
(Hakim Tinggi PTA Mataram )
A. Pendahuluan
Pembuktian merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara dalam persidangan setelah Hakim mendengarkan jawab jinawab yang terdiri dari pembacaan gugatan Penggugat, Jawaban Tergugat, Replik Penggugat dan Duplik Tergugat, bahkan kemungkinan adanya Gugatan Rekonvensi dari Tergugat.
Memasuki tahapan pembuktian inilah merupakan tahapan yang sangat penting mendapatkan perhatian dan kesungguhan para Hakim, apabila Hakim salah dalam membagi beban bukti kepada siapa beban bukti harus dibebankan apakah kepada Penggugat atau kepada Tergugat?, maka itu merupakan kesalahan patal, dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai, atau karena Hakim tidak cermat dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak apakah telah memenuhi syarat formil maupun syarat meteriil, apakah alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimal sebagai alat bukti, bagaimana kekuatan nilai pembuktiannya, maka yang demikian juga akan mengakibatkan keadilan tidak akan terwujud.
Perlu disadari bahwa sebaik apapun proses penyelenggaraan penyelesaian perkara di Pengadilan, dari pemanggilan yang dilakukan oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti, Berita Acara Sidang yang dibuat oleh Panitera Pengganti, dan Putusan yang dibuat oleh Hakim tidak menjamin keadilan itu tercapai, kecuali Hakim tepat dan benar dalam membagi beban pembuktian dan memberikan penilaian kekuatan masing- masing alat bukti.
Menurut Prof. R. Subekti, S.H., “Suatu masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian adalah masalah beban pembuktian” (Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985, hal.19).
selengkapnya KLIK DISINI