logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6184

 

 

 

 

 

HAKIM : PENEGAK KEADILAN BUKAN PENEGAK “HUKUM”

Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (H.M.M)

Hakim Pada Pengadilan Agama Karangasem Bali

 

A.  Pendahuluan

Justice for all (keadilan untuk semua) adalah jargon yang terus dikumandangkan oleh pelaku di bidang hukum baik itu aparatur yang terkait langsung dengan hukum seperti hakim, jaksa, kepolisian, advokat, pengacara maupun masyarakat yang bersinggungan dengan hukum seperti ahli hukum, peneliti hukum, dosen hukum, mahasiswa hukum dan masyarakat yang berurusan dengan hukum. Bahkan telah akrab pula istilah penegak hukum yang ditujukan kepada aparatur negara yang meliputi hakim (pengadilan), jaksa (kejaksaan), polisi (kepolisian). Namun betulkah tugas hakim adalah penegak hukum  dan bukannya penegak keadilan?. Tulisan ini mencoba untuk memberikan urun rembug tentang tugas mulia hakim sebagai penegak keadilan bukan penegak “hukum”.

 

Tulisan ini adalah lanjutan dari  tulisan terdahulu yang berjudul Hakim: “Juru Bicara Tuhan” di Mata Ummat. Dalam tulisan tersebut telah ditegaskan bahwa hakim sebagai kholifatullah fil ard yang mengemban amanah Tuhan  dalam bidang hukum harus memiliki kriteria dan sifat-sifat sebagaimana diajarkan oleh Tuhan. Sifat-sifat yang baik itu merupakan standar moral hakim dalam memutuskan sengketa hukum yang dihadapi oleh manusia sebagai makhluk Tuhan, dengan kata lain  hakim harus memiliki sifat-sifat yang dikehendaki Tuhan yang telah memberikan amanah-Nya dibidang hukum kepada hakim, salah satu sifat yang harus dimiliki hakim adalah sifat ikhlas yaitu sifat batin dan lahir dari seorang hakim berbuat segala sesuatu semata mata karena Allah yang merupakan lawan dari sifat riya’ (syirk asghar).


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

 

 

 

 

Comments  
# M. ZAKARIA PA Padang 2015-02-16 14:38
HMZ sangat sependapat dengan HMM sebagai penulis artikel ini karena kalau tugas Hakim hanya sekedar Menegakkan Hukum namun mengabaikan keadilan maka pasti putusannya tidak memiliki ruh,
dapat dibuktikan misalnya KHI merumuskan bahwa Harta bersama dibagi dua, namun apakah dengan membagi dua itu sudah adil belum tentu kan.. justru harus dilihat kondisi suami isteri itu, mungkin isteri sibuk bekerja sementara suami menghabiskan dan menghambur-hamb urkan uang (duudk dirumah ongkang-ongkang ) lalu bercerai, maka adilkah kalau HB dibagi dua sesuai dengan rumusan itu? Sukses Sahabatku yang pernah jadi bintang di PA Natuna...
Reply | Reply with quote | Quote
# Surya PA PangKerinci 2015-02-18 09:09
Sekarang pak muhib sudah jadi bulan di karang asem pak
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd Hafid PA-Raha 2015-02-17 13:54
Apakah tdk bisa disamakan dg yg membaca peraturan perundang-undan gan secara tekstual dan non tekstual krna ada juga yg tdk mau kalo tdk sesai dg tekstual dlm satu aturan?
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PD 2015-02-25 09:33
Saya sangat senang membaca artikel " HAKIM ; PENEGAK KEADILAN BUKAN PENEGAK HUKUM ' yang ditulis oleh Bpk H.M.Muhibuddin ( Hakim PA Karangasem Bali, semoga terus menulis artikel-artikel yang lain, kami tetap akan membaca untuk menambah wawasan.Teria kasih Bapak.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2015-02-27 07:58
hakim penegak hukum juga, kalu hukum tidak ditegakkan tidak timbul keadilan gitu lo pak Muhammad
Reply | Reply with quote | Quote
# H.M.M 2015-03-02 07:09
@ H.M. Zakaria, terimakasih yang mulia apresiasinya. @ YM. Surya, bintang, bulan dan matahari sebagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. @Abd Hafid, perlu diskusi mendalam untuk memahami ilmu hukum, hukum, dan filsafat hukum. @ Nazifah Akmar, terimakasih atas apresiasinya.
To All, terimakasih telah membaca tulisan ini. Amlapura Karangasem Bali Senin 2-3-2015
Reply | Reply with quote | Quote
# H.M.M 2015-03-02 14:06
@Affan, terimakasih apresiasinya, tulisan ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, dalam judul kata hukum ada tanda petiknya. Hakim : Penegak Keadilan Bukan Penegak "Hukum". Dalam penjelasan juga sedikit diuraikan tentang salah satu muatan dalam hukum yaitu keadilan. Terimakasih ya...ditunggu komenya dalam bentuk tulisan ya...salam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mujib Ubaidillah 2018-08-14 13:11
Mencerahkan, salam hormat guru. Saya bahagia pernah dididik panjenegan di Madrasah Aliyah Krapyak Yk
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice