logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2370

“HAKIM CINTA” DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (HMM)

(Hakim Pada Pengadilan Agama Karangasem Bali)

“Tulisan ini adalah refleksi filosofis sufistik tentang hakim yang dipenuhi dengan rasa cinta di hatinya, menebarkan kasih sayang kepada sesamanya, mengaktifkan potensi kecerdasan intelektualnya, kecerdasan emosionalnya, kecerdasan spiritualnya, dan hati nuraninya”. (HMM)

 

1. Pendahuluan

Hakim adalah cerminan dari pelayanan hukum di sebuah Pengadilan, jika hakimnya baik maka citra Pengadilan akan baik, sebaliknya jika hakimnya tidak baik maka nama baik Pengadilan menjadi taruhannya. Olehkarenanya disamping harus mematuhi kode etik hakim, seorang hakim haruslah orang yang memiliki sifat sifat yang baik sehingga marwah Pengadilan dapat terjaga dengan baik.

Salah satu sifat baik yang seharusnya dimiliki seorang hakim adalah sifat cinta dan kasih sayang yang tercermin dalam sikap dan perilakunya baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan, hakim yang dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang akan terjauh dari sifat benci dan permusuhan serta terhindar dari rasa marah yang bisa berdampak tidak baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Tulisan ini dimaksudkan untuk sedikit menguraikan tentang makna cinta dan kasih sayang dan urgensinya bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya di Pengadilan sehingga diharapkan rasa cinta dan kasih sayang tersebut akan berdampak positif bagi pribadi hakim dan orang lain. Tulisan ini ditulis dengan pendekatan reflektif filosofis sufistik dengan judul “Hakim Cinta” di Pengadilan Agama yaitu hakim yang dipenuhi dengan rasa cinta dan kasih sayang yang menjalankan tugasnya dengan ikhlas, hati yang bersih, adil, jujur, dan mengaktifkan hati nuraninya.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Rosdiana PAWatampone 2015-11-12 15:09
"Hakim Cinta" satu tulisan yang sangat menggugah, hakim di Pengadilan Agama sangat ideal jika memiliki rasa cinta yang tulus apalagi sebahagian besar yang dihadapai adalah pasangan suami istri yang nyaris kehilangan makna cinta dalam kehidupannya, kesebrautan hati pasangan suami istri jika dihadapi oleh " hakim cinta " tentu akan dapat sedikit menmyejukkan hatinya bahkan bisa melahirkan kembali benih-benih cinta bagi pasangannya sehingga tidak tertutup kemungkinan mereka akan berubah sikap untuk kembali merajut cinta kasih bagi pasangannya semoga tulisan ini dapat menginspirasi hakim terutama hakim pengadilan agama sukses.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Barmula PTA Ambon 2015-11-13 04:02
Ya sangat aspiratif sekali dengan tulisan sdr.sebab segelintir hakim ada yg tdk tahu diri,sombong,dl l semangat anda agar dpt membsngkitkan teman2 hakim dlm tulisan sdr makasih pak Muhammad Mahibuddin
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M/PA.Dps 2015-11-13 08:32
Hakim Cinta adalah Hakim yg tdk egois, tdk fanatik, tdk, sombong, tdk sok kaya/tahu, tdk menyebalkan, tdk malas, tdk membuat org lain gerah, tdk iri hati/dengki, tdk mudah tersinggung, dan setumpuk tdk2 lainnya, semoga!
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_kar.asem 2015-11-13 09:17
assalamualaikum...
makasih kajian cintanya pak muhib, tapi jangan pilih-pilih cinta ke para pihak..
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Ghofar Rasmin-PATA 2015-11-13 14:22
Shodaqta yaa akhii, semoga kita dapat menjadi "hakim cinta", yang senantiasa cinta kepada Allah WST dan RasulNya Muhammad SAW, amin.
Reply | Reply with quote | Quote
# anis m-pa.kbm 2020-03-27 10:51
Terima kasih. Mencerahkan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice