“HAKIM CINTA” DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (HMM)
(Hakim Pada Pengadilan Agama Karangasem Bali)
“Tulisan ini adalah refleksi filosofis sufistik tentang hakim yang dipenuhi dengan rasa cinta di hatinya, menebarkan kasih sayang kepada sesamanya, mengaktifkan potensi kecerdasan intelektualnya, kecerdasan emosionalnya, kecerdasan spiritualnya, dan hati nuraninya”. (HMM)
1. Pendahuluan
Hakim adalah cerminan dari pelayanan hukum di sebuah Pengadilan, jika hakimnya baik maka citra Pengadilan akan baik, sebaliknya jika hakimnya tidak baik maka nama baik Pengadilan menjadi taruhannya. Olehkarenanya disamping harus mematuhi kode etik hakim, seorang hakim haruslah orang yang memiliki sifat sifat yang baik sehingga marwah Pengadilan dapat terjaga dengan baik.
Salah satu sifat baik yang seharusnya dimiliki seorang hakim adalah sifat cinta dan kasih sayang yang tercermin dalam sikap dan perilakunya baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan, hakim yang dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang akan terjauh dari sifat benci dan permusuhan serta terhindar dari rasa marah yang bisa berdampak tidak baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Tulisan ini dimaksudkan untuk sedikit menguraikan tentang makna cinta dan kasih sayang dan urgensinya bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya di Pengadilan sehingga diharapkan rasa cinta dan kasih sayang tersebut akan berdampak positif bagi pribadi hakim dan orang lain. Tulisan ini ditulis dengan pendekatan reflektif filosofis sufistik dengan judul “Hakim Cinta” di Pengadilan Agama yaitu hakim yang dipenuhi dengan rasa cinta dan kasih sayang yang menjalankan tugasnya dengan ikhlas, hati yang bersih, adil, jujur, dan mengaktifkan hati nuraninya.
Selengkapnya KLIK DISINI