logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8953

HAKIM BERSIFAT PASIF VS AKTIF MANA YANG RAJIH?

Oleh: Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI.

(Hakim Pengadilan Agama Pelaihari)

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Kedudukan hakim dalam persidangan bersifat pasif ataukah aktif merupakan perdebatan yang tiada kunjung selesai. Perbedaan pendapat ini wajar dan menjadi keyakinan masing-masing hakim, oleh karenanya pula menjadi sikap serta pendirian seorang hakim dalam melaksanakan tugasnya.

Seorang hakim berpandangan pasif atau aktif dalam persidangan itu tidak datang tiba-tiba melainkan sejarah panjang yang melingkupinya sejak yang bersangkutan mahasiswa. Hukum acara yang diajarkan oleh dosen sangat mempengaruhi pola pikirnya. Selain pengaruh doktrin dari dosennya, sikap dan pemikiran hakim juga dipengaruhi oleh literatur yang dibacanya, lingkungan sekitarnya, pergaulan akademiknya dan pelatihan/bimtek yang diikutinya.

Pro-kontra sikap hakim dalam persidangan pasif atau aktif tetap menjadi perbincangan menarik dan menjadi bahan diskusi di berbagai kesempatan. Dalam sebuah diskusi M. Ali Asyhar dan Sumasno[1] mengilustrasikan apabila dalam perkara cerai talak sudah jelas suami yang bersalah, malakukan selingkuh (kawin siri), anak 3 orang masih kecil, istri tidak bekerja dan awam. Dalam hal demikian, apakah hakim akan bersikap pasif, dimana naluri keadilannya? Menghadapi kasus ini harusnya hakim membantu para pihak dengan menunjukkan hukumnya yaitu adanya hak dan kewajiban suami istri pasca perceraian. Sehingga setelah menjadi janda tidak terlantar, malainkan dapat memulai hidup baru dengan modal yang didapat dari harta bersama, dan hal ini hanya dapat dilakukan oleh hakim melalui ketukan palunya.


[1] M. Ali Asyhar dan H. Sumasno, (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin) dalam diskusi yang diselenggarakan Pengadilan Agama Pelaihari pada Kamis (12/12/2013) lihat www.pa.pelaihari.go.id Diskusi PA Pelaihari Hadirkan 2 Nara Sumber Hakim Tinggi diupload tanggal 17/12/2013.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# H. Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2013-12-23 14:15
Tulisan saudara penulis dalam menanggapi Pembinaan Hakim Tinggi PTA, Banjarmasin sangat bagus, sebagai sebuah kepekaan bahwa apa yang diberikan tidak harus serta merta dipandang sebagai kebenaran, jaman sekarang kondisi anak binaan lebih melek dan analitis, hanya saja kurang tepat kalau mempertentangka n dua sifat tersebut pada kesempatan yang sama, lalu kita bertanya mana yang rajih ?, menurut hemat saya hal tersebut tidak perlu diperbandingkan dan ditarjih, karena kapling/area mana dan kapan hakim harus fasif dan kapan harus aktif sudah dikapling oleh Hukum Acara Perdata, sebagai diuraikan oleh para pakar hukum yang saudara sebutkan dalam tulisan tersebut. Maka nampak jelas bahwa hal menentukan substansi atau pokok-pokok perkara hakim harus fasif, akan tetapi ketika subtansi atau pokok-pokok perkara tersebut diajukan kepada hakim untuk diadili, maka hakim harus/wajib aktif dalam hal mengkwalifikasi , mengkonstatati bahkan sampai kepada mengkonstutusi perkara tersebut, kektifan hakim harus difahami sebagai keaktifan yang harus sama diberikan kepada kedua belah pihak, Jadi kesimpulannya Hakim fasif dan Hakim aktif tidak pernah bertemu dalam suatu area yang sama, jadi keduanya rajih pada kaplingnya masing-masing, trims.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muh. Irfan Husaeni/PA Pelaihari 2013-12-24 06:36
Terimakasih Yang Mulia Bapak H. Ambo Asse, Penulis sependapat dengan Bapak, sependapat juga dengan kedua nara Sumber. Kedua Nara sumber telah berpanjang lebar mengupas tuntas hukum acara. Salah satunya membedah hakim bersifat aktif/pasif. Diskusi tersebut mengilhami saya untuk merumuskan dalam sebuah makalah. Yang Mulia Bapak M. Ali Asyhar dan Bapak Sumasno juga berkesimpulan hakim bersifat pasif dan aktif keduanya benar tergantung penempatan dan konteksnya. tidak perlu ditarjih. Judul di atas adalah sebagai pancingan agar nitizen badilag.net penasaran dan akhirnya membaca. Terimakasih kepada segenap Hakim Tinggi PTA Banjarmasin atas pembinaan yang telah diberikan kepada kami, jazakumullah.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-12-24 07:31
yang rojih jika menyidangkan perkara Hakim harus aktif tetapi tetap inparsial/tidak memihak
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA.Denpasar 2013-12-24 08:42
Hakim aktif/pasif yang rajih ketika menempatkannya pada porsi yang telah digariskan dalam hukum acara;
yang jadi masalah ketika hakim 'takut' sama pengacara sehingga menjadi pasif dalam memimpin sidang, sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WKPA Sragen 2013-12-30 08:35
Ya aktif dan pasif itu ada bedanya, dalam perdata hakim pasif,
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice