HAKIM BERSIFAT PASIF VS AKTIF MANA YANG RAJIH?
Oleh: Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI.
(Hakim Pengadilan Agama Pelaihari)
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kedudukan hakim dalam persidangan bersifat pasif ataukah aktif merupakan perdebatan yang tiada kunjung selesai. Perbedaan pendapat ini wajar dan menjadi keyakinan masing-masing hakim, oleh karenanya pula menjadi sikap serta pendirian seorang hakim dalam melaksanakan tugasnya.
Seorang hakim berpandangan pasif atau aktif dalam persidangan itu tidak datang tiba-tiba melainkan sejarah panjang yang melingkupinya sejak yang bersangkutan mahasiswa. Hukum acara yang diajarkan oleh dosen sangat mempengaruhi pola pikirnya. Selain pengaruh doktrin dari dosennya, sikap dan pemikiran hakim juga dipengaruhi oleh literatur yang dibacanya, lingkungan sekitarnya, pergaulan akademiknya dan pelatihan/bimtek yang diikutinya.
Pro-kontra sikap hakim dalam persidangan pasif atau aktif tetap menjadi perbincangan menarik dan menjadi bahan diskusi di berbagai kesempatan. Dalam sebuah diskusi M. Ali Asyhar dan Sumasno[1] mengilustrasikan apabila dalam perkara cerai talak sudah jelas suami yang bersalah, malakukan selingkuh (kawin siri), anak 3 orang masih kecil, istri tidak bekerja dan awam. Dalam hal demikian, apakah hakim akan bersikap pasif, dimana naluri keadilannya? Menghadapi kasus ini harusnya hakim membantu para pihak dengan menunjukkan hukumnya yaitu adanya hak dan kewajiban suami istri pasca perceraian. Sehingga setelah menjadi janda tidak terlantar, malainkan dapat memulai hidup baru dengan modal yang didapat dari harta bersama, dan hal ini hanya dapat dilakukan oleh hakim melalui ketukan palunya.
[1] M. Ali Asyhar dan H. Sumasno, (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin) dalam diskusi yang diselenggarakan Pengadilan Agama Pelaihari pada Kamis (12/12/2013) lihat www.pa.pelaihari.go.id Diskusi PA Pelaihari Hadirkan 2 Nara Sumber Hakim Tinggi diupload tanggal 17/12/2013.
selengkapnya KLIK DISINI
.