logo web

on . Dilihat: 10620

Hakim Agama dan Bahasa Arab

Oleh: Ibnu AR

(Admin Website arabic.badilag.net)

 

Orang Arab tidak identik dengan Islam. Bangsa Arab tidak identik dengan Islam. Tidak semua orang Arab itu muslim. Islam tidak memandang satu bangsa lebih mulia dari bangsa lainnya. Orang Arab atau bukan Arab tidak lebih mulia dari lainnya, kecuali kalau dia lebih bertakwa kepada Allah SWT, kecuali kalau dia lebih taat kepada Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

يا أيها الناس ألا ‏ ‏إن ربكم واحد وإن أباكم واحد ألا لا فضل لعربي على أعجمي ولا ‏ ‏لعجمي على عربي ولا لأحمر على أسود ولا أسود على أحمر إلا بالتقوى

Artinya: “Hai manusia ! ingatlah sesusungguhnya Tuhan kalian adalah satu. Sesungguhnya bapak moyang kalian satu. Ingatlah bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas orang selain Arab, tidak ada kelebihan orang selain Arab atas orang Arab, tidak ada kelebihan si kulit merah atas si kulita hitam, tidak juga si kulit hitam atas si kulit merah, melainkan karena ketakwaannya” [HR. Ahmad]

Memang pernyataan Arab tidak identik dengan Islam, tidak boleh kemudian memunculkan sentimen anti Arab, sama halnya kita tidak boleh sentimen anti selain Arab. Kita harus adil memandang satu bangsa sama dengan bangsa lainnya. Arab tidak identik dengan Islam, bukan berarti kita harus menjauhi yang serba Arab. Kalau budaya Arab ada yang baik, silakan kita tiru, sama halnya dengan budaya selain Arab kalau memang ada yang baik, silakan kita tiru. Sebaliknya kalau ada yang tidak baik dari budaya Arab atau budaya selain Arab, silakan kita jauhi, jangan kita tiru.

Apakah Bahasa Arab identik dengan Islam? Pertanyaan ini perlu dikemukakan, karena orang mudah terjebak ke dalam jargon Islam itu bukan Arab, terpengaruh oleh jargon Arab tidak identik dengan Islam, sehingga latah mengatakan Bahasa Arab juga tidak identik dengan Islam. Sangat jauh panggang dari api.

Bahasa Arab adalah bahasa Al Quran, kitab suci agama Islam. Bahasa Arab adalah bahasa Al Hadits, kitab suci kedua setelah Al Quran. Al Hadits berfungsi sebagai tafsir atau penjelas Al Quran, bahkan bisa menjadi sumber hukum yang tidak dikemukakan di dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:

إنَّا أنزلناه قُرآناً عربيّاً لعلَّكم تعقلون ]يوسف: 2[

Artinya: “Sesungguhnya kami menurunkan Al Quran berbahasa Arab agar kalian berpikir” [QS. Yusuf, 12/2]

Bahasa Arab adalah bahasa agama. Memelajari dan menyebarkan bahasa Arab sangat dianjurkan di dalam agama Islam. Memelajari bahasa Arab diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan mengajarkan Bahasa Arab sama dengan mendekatkan manusia kepada Al Quran. Tidak juga berlebihan kalau dikatakan menyebarkan Bahasa Arab sama halnya menyebarkan Al Quran. Menyebarkan Al Quran sama halnya menyebarkan Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

خيركم من تعلّم القرآنَ وعلّمه

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang memelajari Al Quran dan mengajarkannya” [HR. Bukhari No.4739]

Ubay Bin Ka’ab seorang sahabat Rasulullah SAW juga mengatakan:

تعلّموا العربيّة كما تعلمون القرآن

Artinya: “Pelajarilah Bahasa Arab sebagaimana kalian memelajari Al Quran” [1]

Peradilan Agama dan Bahasa Arab

Peradilan Agama adalah ujung tombak penegakkan hukum Islam. Termasuk di dalamnya hukum perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah, bahkam di daerah Aceh ada penegakan hukum jinayah. Hakim peradilan agama sudah selayaknya memelajari dan menguasai Bahasa Arab, agar bisa merujuk ke sumber hukum Islam yang utama yaitu Al Quran dan Al Hadits, termasuk pendapat-pendapat ulama madzhab dalam fikih Islam.

Di era digital dan serba online, sudah saatnya hakim peradilan agama menyempatkan diri untuk membaca situs-situs web berbahasa Arab, seputar berita aktual, terutama seputar dunia hukum dan peradilan Islam tentunya. Untuk situs-situs hukum di dunia Arab biasanya merujuk ke situs وزارة العدل  (Kementerian Kehakiman), karena disana peradilan masih di bawah pembinaan kementerian kehakiman. Bisa juga merujuk langsung ke situs المحكمة العليا   (Mahkamah Agung) di setiap negara.

Untuk peradilan agama di Indonesia, sejak tahun 2009 sudah diluncurkan situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama versi bahasa Arab. Dalam situs yang berlamat di www.arabic.badilag.net bersisi berita seputar kegiatan setingkat pejabat eselon satu, dua dan seterusnya, termasuk kegiatan peradilan agama di daerah di seluruh Indonesia. Ada menu seputar prosedur mengajukan gugatan sampai dengan upaya hukum kasasi dan PK. Ada juga menu artikel, tesis dan disertasi dalam hukum Islam yang bisa diunduh dengan mudah.

Website arabic badilag atau lebih populer dengan Badilag Arobiyyah akan berkembang dan bermanfaat apabila warga peradilan agama terutama para hakim merasa memiliki keberadaanya. Warga peradilan agama terutama para hakim bisa berpartisipasi dengan mengirimkan berita kegiatan dari satuan kerja masing-masing, sekalipun hanya berisi sebuah foto dan satu paragraf keterangan foto. Terlebih lagi, kalau bisa mengirimkan artikel dalam bahasa Arab yang akan dimuat di menu كتب إلكترونية   (e-book) tentunya akan lebih mengembangkan kemampuan berbahasa Arab. Cara partisipasi yang paling minimal adalah dengan mengklik setiap update berita yang dimuat di dalam web tersebut. Kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli? Kalau bukan sekarang, kapan lagi kita peduli?

 


[1] http://majles.alukah.net/t81957/ diakses pada tanggal 06-10-2015 pukul 10:49 WIB

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice