logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3446

 

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf

Oleh: Drs. Faizal Kamil, SH., MH

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur)

 

A B S T R A K

Wakaf sebagai salah satu lembaga yang berasal dari Hukum Islam, telah lama dikenal dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun praktik dan pengembangan wakaf yang selama ini berjalan masih dan hanya ditujukan untuk mendukung sarana ibadah, seperti masjid, musholla dan pengelolaan pesantren. Pasca terbitnya UU Wakaf dan PP No. 42/2006, Hak kekayaan intelektual termasuk dalam ruang lingkup obyek wakaf. Pro kontra pasti ada, lalu bagaimana respon umat Islam lebih lanjut terhadap praktik wakaf di masyarakat.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# marliani DA. Plg. 2015-11-18 05:34
Tulisan cerdas ,bisa untuk acuan skripsi dan benar-benar dpt menambah pengetahuan, Tks.
Reply | Reply with quote | Quote
# Budiman,Jkt. 2015-11-18 05:43
Tulisan menarik, sangat signifikan perkembangan hukum Islam di Indonesia. Tinggal implementasinya OK kita tunggu. Sukses selalu pak Faizal
Reply | Reply with quote | Quote
# Imron.PA Lahat 2015-11-18 10:10
....Kalau boleh HAKI jadi obyek wakaf, berarti royalty nya yang diwakafkan ?
Reply | Reply with quote | Quote
# Mega,STIH-IBLAM 2015-11-25 15:01
Haki, HAKI atau HKI yang benar penyebutannyaya ng mana ? jika sudah terdaftar di Kemenkum.& HAM ada batas waktunya, gimana dengan mengupayakan benda wakafharus eksis...
Reply | Reply with quote | Quote
# Suradi,Depok 2015-12-03 14:32
Yth pak Faizal klo sy print out termasuk melanggar hak cipta nggak pak ?
Reply | Reply with quote | Quote
# anis m-pa.kbm 2020-03-27 11:13
Terima kasih. Mencerahkan. Menambah wawasan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice