logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 3064

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H.
( Hakim Pengadilan Agama Lewoleba)

Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu bentuk sengketa yang jamak ditemui pada Peradilan Umum. Sengketa Perbuatan Melawan Hukum menjadi jamak dan populer ditemukan pada Peradilan Agama sejak perkara Ekonomi Syariah diundangkan sebagai bagian dari perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama. Padahal perkara Perbuatan Melawan Hukum sejatinya tidak terbatas pada perkara ekonomi syariah. Terhadap objek harta bersama, harta waris, serta beberapa persoalan lainnya pun dapat terjadi suatu tindakan melawan hukum. Terhadap perkara-perkara tersebutlah timbul persoalan, Apakah Peradilan Agama berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum di luar perkara ekonomi syariah?


Selengkapnya klik DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice