logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 3983

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H.
( Hakim Pengadilan Agama Lewoleba)

Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu bentuk sengketa yang jamak ditemui pada Peradilan Umum. Sengketa Perbuatan Melawan Hukum menjadi jamak dan populer ditemukan pada Peradilan Agama sejak perkara Ekonomi Syariah diundangkan sebagai bagian dari perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama. Padahal perkara Perbuatan Melawan Hukum sejatinya tidak terbatas pada perkara ekonomi syariah. Terhadap objek harta bersama, harta waris, serta beberapa persoalan lainnya pun dapat terjadi suatu tindakan melawan hukum. Terhadap perkara-perkara tersebutlah timbul persoalan, Apakah Peradilan Agama berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum di luar perkara ekonomi syariah?


Selengkapnya klik DISINI


 

Comments  
# Ridwan_AM 2021-02-15 11:02
Assalamualaikum , izin bertanya dalam kesimpulan saudara menyampaikan bahwa pengadilana agama berwengan mengadili PMH dengan syarat 1-5. Apakah syarat itu bersifat akumulatif (harus terpenuhi semuanya) atau opsional (cukup salah satunya) ?
Reply | Reply with quote | Quote
# Akmal Adicahya 2021-02-19 14:09
Waalaikumsalam,
Mohon Izin Menjawab, hingga saat ini kami menyimpulkan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif. Sehingga tidak terpenuhinya salah satu syarat, mengakibatkan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Seperti jika dalam perkara waris, terdapat pihak ketiga beragama kristen yang menerima peralihan pertama harta dari ahli waris, kemudian terjadi sengketa kepemilikan ataupun gugatan PMH (yang diajukan bersama-sama dengan gugatan waris) dengan harta tersebut sebagai objek sengketa antara ahli waris dengan pihak ketiga tersebut, Maka meski keempat syarat lainya terpenuhi (syarat 2-5), namun sesuai redaksi pasal 50 ayat (2) serta penjelasan dari pasal tersebut, dikarenakan pihak ketiga tersebut bukanlah "subjek sengketa di peradilan agama" maka dalam hal "sengketa hak milik dan keperdataan lain" dengan pihak ketiga tersebut tidaklah menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Terima Kasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# anis m-pa-kbm 2021-02-25 09:26
Terima kasih artikelnya. Semoga bermanfaat. Menambah wawasan dan mencerahkan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice