GUGATAN NAFKAH ANAK LUAR NIKAH SEBAGAI TA’ZIR DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto
Pendahuluan
Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2012 telah menetapkan bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan di bawah tangan (nikah sirri termasuk nikah muth’ah) berhak mendapakan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya melalui wasiat wajibah. Terobosan hukum tersebut merupakan konsekuensi yuridis atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam uji materiil atas pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan hukum yang baru dan cukup pelik bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tertentu saja, yakni perkara yang terhadapnya berlaku dan tunduk pada hukum syariah Islam. Banyak sudah diskusi yang dilakukan untuk membahas masalah ini guna menemukan jawaban yang tepat sesuai tuntunan syariat.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Tulisan ini sangat membantu kami jika suatu saat ada gugatan nafkah anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
Namun yang disayangkan masyarakat awam itu (ibu yang potensi dirugikan)suka bermain api, ketika sudah terjadi kebakaran baru teriak-teriak minta tolong kepada catatan sipil, pengadilan, DPR, Komnas HAM dll. seakan-akan lembaga itu sebagai pemadan kebakaran.
Penyuluhan hukum dan pembinaan mental dari keluarga sebagai solusi sebagai upaya preventif, namun secara kuratif pengadilan siap menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan. Terimakasih Bapak Dr. H. A. Mukti Arto atas pencerahannya.
Mungkin ke sinilah larinya ta'zir bagi ayah biologisnya pasca putusan MK itu, jika itu mau diterapkan di PA.
Hanya masalahnya putusan MK itu masih terus menimbulkan pro-kontra di masyarakat (hukum) dan RUU itu tidak ada kabar beritanya lagi.
Setelah sebelumnya ada tulisan PA mana yang berwenang mengadili perkara gugatan nafkah anak perkawinan di luar nikah atau bawah tangan, kembali kali ini kita disuguhkan tulisan artikel yang sangat menarik dari Bpk. A.Mukti Arto, WKPTA Ambon, sebagai bahan diskusi bulanan di masing2 satker.
Syukron atas artikel Bapak yang sangat mencerahkan pikiran kami para hakim.
Kami tunggu tulisan Bapak berikutnya!