GOOD GOVERNANCE FATAMORGANA DI NEGERI SERPIHAN SURGA
Oleh. Akhmad Kholil Irfan (Hakim PA Sungai Penuh)
A. Negeriku Indonesia
Negeriku Indonesia, atau Republik Indonesia, adalah merupakan negara kesatuan dengan bentuk Republik. Negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa, diantara dua benua dan samudera, yaitu benua Asia dan Australia, serta samudera Pasifik dan Hindia. Merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 13.466 pulau, populasi penduduk lebih dari 237 juta jiwa. Negara dengan penduduk muslim terbesar, meskipun bukan negara Islam. Bicara pemerintahan, yang berbentuk republik, dengan menganut paham trias politika, adanya kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, sungguh potensi dan karunia yang luar biasa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan negara yang terdiri dari beribu pulau, dengan hamparan samudera nan luas dan alam yang indah dan subur. Konstitusi Negara kita menyebutkan pada pasal 25 A “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian pada pasal 33, ayat (3) amandemen keempat, dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
selengkapnya KLIK DISINI