FENOMENA KEKURANGAN HAKIM DAN STATUS HAKIM TUNGGAL
Oleh Marwan, S.Ag., M. Ag. (ketua PA Pasarwajo)
Sejak tahun 2015 beberapa pengadilan di bawah Mahkamah Agung terjadi krisis hakim, ada satu satker yang hanya 3 orang hakim (ketua, wakil, hakim atau ketua, 2 orang hakim), bahkan di beberapa satker yang masuk kategori IV (250- 1000) ada hakimnya hanya 4 orang sudah termasuk ketua dan wakil. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung memberikan solusi adanya hakim tunggal dalam penyelesaian perkara sehingga pelayanan public dapat terlaksana sesuai dengan regulasi yang berlegitimasi.
Persoalannya, ketika terbit dispensasi hakim tunggal, Terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat perihal kedudukan dan SOP hakim tunggal. Pendapat pertama berpandangan bahwa oleh karena sudah ada regulasi izin (“dispensasi”) hakim tunggal dari Mahkamah Agung, maka otomatis segera diterapkan untuk semua jenis perkara dan semua kondisi persidangan. Akan tetapi ada pendapat kedua yang berpandangan bahwa penggunaan hakim tunggal dalam batas darurat saja ketika hakim majelis betul betul tidak lengkap, misalnya hanya 2 orang hakim sehingga kalau ada 3 hakim dan terpenuhi format majelis hakim, maka ”haram” secara formil dan materil penggunaan hakim tunggal (sekalipun ada izin dispensasi). Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa tidak secara otomatis penerapan regulasi tersebut secara otomatis tetapi penerapan regulasi hakim tunggal perlu dikondisikan dan disesuaikan dengan jenis perkara dan kondisi proses persidangan. Misalnya di satker tertentu hakimnya ada 3, saat tertentu hakim majelis lengkap, di sisi lain hakim tunggal juga dihalalkan sesuai kondisi dan jenis perkaranya;
Selengkapnya KLIK DISINI